KPU Sangihe Gelar Sosialisasi dan Rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Pewarta : Reynaldi Tulong 
Editor : Martsindy Rasuh

SANGIHE (Gawai.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Kampanye serta Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sangihe tahun 2024.

Rakor ini dilaksanakan, Kamis (19/9/2024) di lantai 2 KPU Sangihe. Selain itu, Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pasangan calon mengenai aturan kampanye yang berlaku.

Dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sangihe, Iklam Patonaung, menjelaskan bahwa pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2024.

“Rapat koordinasi ini sekaligus sosialisasi tentang peraturan KPU terkait kampanye dan dana kampanye. Pada tahap awal, setiap pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), karena masa kampanye akan dimulai pada 25 September mendatang. Waktu yang tersisa memang sudah sangat mepet,” ujarnya.

Lebih dikatakan Iklam, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh paslon melalui tim pasangan calon atau LO, agar tata cara kampanye dapat dijalankan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.

“Masa kampanye akan berlangsung selama kurang lebih 60 hari, dari 25 September hingga 23 November. Dalam periode ini, akan ada berbagai metode kampanye, termasuk rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga,” jelasnya.

Sementara untuk kampanye, kata Iklam, melalui media cetak dan online, KPU telah menetapkan periode pelaksanaan dari 10 hingga 23 November.

“Tahap kampanye umum dengan metode orasi terbuka oleh juru kampanye juga akan dimulai pada 10 November,” terangnya.

Iklam juga mengungkapkan meskipun peraturan KPU terkait kampanye Pilkada 2024 belum sepenuhnya disahkan, dan memang drafnya sudah selesai dibahas, tinggal menunggu proses administrasi lebih lanjut.

“Draf Peraturan KPU sudah melalui rapat koordinasi dan tinggal menunggu disahkan secara resmi. Selain itu, petunjuk teknis (Juknis) terkait kampanye juga telah disiapkan, meskipun tidak bisa dikeluarkan sebelum PKPU disahkan,” tutupnya. (rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *