Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tak main-main dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Bolmong.
Sebab, ketidakakurasian data pemilih sangat berpotensi terjadi pada tahapan pencoklitan data pemilih. Diketahui, tahapan Coklit untuk Pemilihan serentak 2024 ini, sudah berjalan sejak 24 Juni, dan akan berlangsung hingga 24 Juli 2024.
Bawaslu Bolmong, Panwascam di 15 Kecamatan dan 202 PKD se Kabupaten Bolmong, terus turun lapangan mengawasi proses pencoklitan data pemilih di Kabupaten Bolmong.
Selain mengaktifkan seluruh personil Bawaslu Bolmong untuk melakukan pengawasan proses pencoklitan data pemilih. Komisioner Bawaslu Bolmong Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow mengajak, masyarakat untuk mengawasi bersama proses tahapan Coklit yang sedang berlangsung hingga 24 Juli nanti.
Akim mengatakan jika Coklit ini adalah bagian dari tahapan tahapan-tahapan yang ada pada pelaksanaan di setiap pemilihan, baik Pilpres/Pileg maupun Pilkada. “Tahapan Coklit tersebut merupakan tahapan yang Krusial. Sebab dari tahapan inilah yang menentukan hak pilih masyarakat dicocokkan dan diteliti agar nantinya bisa diakomodir dan terpenuhi hak masyarakat wajin pilih khususnya Pilkada serentak 2024 November mendatang,” kata Akim.
Dalam melaksanakan Coklit, Pantarlih mendatangi setiap rumah secara langsung, untuk memastikan data dan hak pilih masyarakat itu terjamin. “Bawaslu Bolmong sampaikan potensi kerawanan yang rentan terjadi pada pelaksanaan Coklit,” katanya.
Akim pun membeberkan unsur-unsur potensi kerawanan yang terjadi pada pelaksanaan Coklit, yakni Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, Pantarlih melimpahkan/ menyuruh orang lain untuk mencoklit, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan tepat waktu, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat (MS), Pantarlih tidak mencoret Pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS), Pantarlih tidak meminta/Melihat KK, KTP Pemilih
Selain itu kata Akim, Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat, Pantarlih tidak memakai perlengkapan Coklit (Rompi & Topi) pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit dan Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi.
Melihat potensi kerawanan yang mudah terjadi di atas, membuat Bawaslu Bolmong mengajak seluruh masyarakat bersama-sama dalam mengawasi Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Kekhawatiran dengan adanya kerawanan dalam proses Coklit yang dilakukan Pantarlih, Bawaslu Bolmong telah menyiapkan Posko kawal hak pilih yang tersebar di setiap Kecamatan (Panwascam) sampai kelurahan desa (PKD). Hal tersebut, agar memudahkan masyarakat dalam mengadu jika terjadi kesalahan saat proses pencoklitan berlangsung. (Advertorial)