Pewarta : Reynaldi Tulong
Editor : Martsindy Rasuh
Sangihe, (Gawai.co) — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Sangihe melaksanakan serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulut, atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, SH, MH, turut hadir bersama perwakilan dari sembilan parpol penerima dana bantuan keuangan, Rabu (3/7/2024) kemarin.
Dalam laporannya, Kepala Kesbangpol Sangihe, Golfrid Pella menyampikan dana bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023 ini diberikan kepada sembilan parpol dengan rincian sebagai berikut :
1. Partai PDI-P: Rp 84.365.800
2. Partai Golkar: Rp 104.914.850
3. Partai Demokrat: Rp 45.363.850
4. Partai Gerindra: Rp 47.301.800
5. Partai NasDem: Rp 62.545.500
6. Partai Perindo: Rp 31.244.500
7. Partai Hanura: Rp 21.718.600
8. Partai Keadilan dan Persatuan: Rp 18.068.700
9. Partai Berkarya: Rp 35.945.300
Atas laporan ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyimpulkan bahwa enam partai politik telah mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tiga parpol lainnya dinyatakan sesuai dengan pengecualian.
Sementara itu, Penjabat Bupati Albert Wounde, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan untuk mengikuti acara ini.
“Saya menekankan pentingnya bantuan keuangan bagi partai politik, karena hal itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta peraturan terkait lainnya,” kata Albert.
Dikesempatan itu, Pj Bupati Sangihe memberikan apresiasi kepada Parpol yang telah bekerjasama dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh BPK RI ini.
“LHP ini akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencairan bantuan keuangan kepada parpol untuk Tahun Anggaran 2024. Dan sebagai bahan evaluasi kami, akan dilakukan pendampingan kepada partai politik dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut,” ungkapnya.
Pemanfaatan bantuan keuangan ini, menurut Albert, sesuai dengan peruntukannya terlebih untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, termasuk pentingnya penyampaian LPJ tepat waktu guna menciptakan tertib administrasi dan menghindari penyimpangan, sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairan bantuan untuk tahun berikutnya.
“kesemuanya itu, hanya akan berhasil lewat sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah bersama DPRD, serta di dukung semua partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini,” tandasnya.
Turut hadir dalam serah terima LHP BPK RI, Ferdy Panca Sinedu mewakili Ketua DPRD Sangihe, Asisten 1 Yohanis Pilat, Asisten 3 Veibe Bawole, Inspektorat Daerah N. Pande. (nal)