Minut  

Direktur MRJ Law Office Apresiasi Kinerja Polres Minut, Tindak Lanjut Laporan PT CCK

Michael Remizaldy Jacobus SH MH. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

MINUT (Gawai.co) – Kuasa Hukum PT Crown Crusher Kontruksindo (CCK) Michael Remizaldy Jacobus SH MH apresiasi kinerja jajaran Polres Minahasa Utara (Minut).

Sebelumnya, pengacara muda asal Kota Bitung ini, sempat mengeritik terkait penanganan laporan kasus PT CCK yang ditangani Polres Minut.

Menurut Direktur MRJ Law Office melalui rilis resmi yang dikirimkan ke awak media, Gawai.co mengatakan kritikan kemarin (beberapa waktu lalu.red) akhirnya berbuah manis.

“Pada Kamis 16 Mei 2024 lalu, pihak Polres Minut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Aermadidi dengan peningkatan status dari lidik ke sidik. Hal ini menunjukan kalau laporan pelapor memenuhi unsur adanya perbuatan pidana,” kata pengacara ternama di Sulawesi Utara. Minggu (19/5/2024).

Selain itu, kata Kuasa Hukum pemegang saham PT CCK,mengapresiasi surat tembusan SPDP yang diserahkan penyidik pada Jumat, 17 Mei 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi dan salut kepada Polres Minut dibawah kepemimpinan AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH, yang langsung meresponi melalui gelar perkara dan penerbitan SPDP,” kata Jacobus.

Kuasa hukum PT. Crown Crusher Konstruksindo yang dipimpin Edrick Tanaka ini menyampaikan bahwa dalam posisinya sebagai Pengacara, ia berupaya untuk bersikap objektif.

“Kalau ada keadaan yang kurang baik dan harus dikoreksi ya, kita kritik. Tapi, jika ada kemajuan positif juga wajib kita berikan penghargaan,” tandas Jacobus sembari menyampaikan terimakasih kepada AIPDA Rivay Rumambi selaku kanit tipiter unit V Sat Reskrim Minut yang telah bekerja keras dalam melayani laporannya.

Kajian hasil penyelidikan yang kemudian menetapkan dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHPidana atau Penggelapan Pasal 372 KUHPidana, menurut Kandidat doktor Universitas Trisakti ini adalah wujud profesionalitas Penyidik dalam menganalisa perkara.

Walaupun Pengacara yang dikenal senang membela orang kecil ini menyatakan akan tetap mengawal proses hukum ini agar bisa mendapatkan kepastian hukum.

“Tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kemanfaatan, akan tetapi juga kepastian hukum. Dengan kinerja profesional ketiga tujuan itu Saya yakin dapat diwujudkan bersama-sama oleh criminal justice system yakni Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan Penasihat Hukum,” tandas Jacobus.

Pengacara berdarah Nusa Utara yang sementara mempersiapkan kantor pusatnya di Jakarta ini, mengatakan kalau ia berharap pelaku dapat ditangkap segera.

“Sudah terbukti lima kali panggilan Terlapor SAG alias Susan tidak menghadiri wawancara klarifikasi. Ini menunjukan yang bersangkutan tidak koperatif. Saya kuatir calon tersangka akhirnya melarikan diri atau terus mangkir dalam proses hukum, sehingga sesuai KUHAPidana seharusnya dapat dilakukan penangkapan dan penahanan,” pungkasnya. (ayw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *