Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Satresnarkoba Polres Bitung, berhasil amankan pelaku pengedar obat keras jenis Ifarsyl saat sedang mengambil paket obat keras disalah satu perusahan jasa pengiriman.
Penangkapan itu, dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Iwan Setiyabudi melalui rilis berita yang disiarkan di grup WhatsApp Mitra Polres Bitung. Jumat (9/5/2024).
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, usai mendapat informasi dari masyarakat, atas ulah seorang pria terduga pelaku pengedar obat keras berinisial JM (27) pihak Polres Bitung langsung melakukan pengembangan.
“Atas informasi itu, jajaran Polres Bitung melalui Tim Opsnal Satresnarkoba, langsung bergerak melakukan pengembangan serta berhasil mengamankan terduga pengedar berinisial JM,” kata IPTU Iwan Setiyabudi.
Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres, kata Iwan pada hari Kamis 9 Mei 2024, dikawasan Ruko Pateten, Kecamatan Aertembaga.
“JM diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba disaat baru keluar dari salah satu perusahan jasa pengiriman bersama dengan paket obat keras jenis Ifarsyl,” bebernya.
Keterangan JM, kata Iwan paket obat keras itu, di pesan melalui online, kemudian mengunakan perusahan jasa pengiriman dam setibanya langsung di edarkan.
“JM saat ini sudah diamankan di Mako Polres Bitung, bersama sejumlah barang bukti (Babuk) diantaranya; 1000 butir obat Ifarsyl dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT,” tandasnya.
Seraya menambahkan, “Untuk keterangan dan informasinya masih dalam pengembangan. Jika ada update akan kami kabarkan,” pungkasnya. (ayw)