Editor/Pewarta: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia, sukses melakukan ekpos dua perkara restorative justice ke-39 dan ke-40.
Ekspose perkara ini dilakukan melalui oom Meeting kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dalam ekspose tersebut, Diky memberikan rincian lengkap mengenai proses restorative justice yang telah dijalankan dalam dua kasus tersebut.
“Keduanya melibatkan penyelesaian konflik secara damai dan mendalam antara pelaku dan korban yang melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama,” kata Kajari Minahasa, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, hal tersebut sebagai bagian dari upaya sistematis Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dalam meningkatkan efisiensi dan keadilan penegakan hukum berlandaskan perdamain dan hati nurani.
“Kejaksaan Negeri Minahasa berhasil mencapai penyelesaian yang memuaskan untuk semua pihak terlibat. Hasil ekspose menunjukkan bahwa kedua kasus tersebut dinyatakan berhasil,” ujarnya.
Keberhasilan ini merupakan upaya dari berbagai pihak mulai dari Jaksa fasilitator sampai dengan Kajari yang berusaha menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat Minahasa.
“Dengan penyelesaian dua kasus melalui restorative justice yang telah mencapai RJ yang ke 40 ini, Kejaksaan Negeri Minahasa memperkuat komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif dan berpihak pada keadilan,” sebut Diky.
Dia berharap, keberhasilan ini dapat menjadi contoh positif dalam menerapkan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. (Mhr)