Editor: Tim Gawai
MANADO (Gawai.co) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, sampai dengan Juni tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 20,42 milyar. Hal ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi, Senin (12/07).
“Jumlah santunan yang sudah kami bayarkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 13,60 milyar dan luka-luka Rp. 6,82 milyar” jelasnya.
Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 6,70 persen.
Pahlevi menambahkan, dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara demi mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas juga melengkapi dokumen kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Setiap kasus kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja memperoleh update informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.
Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun,” tandasnya.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(Maher Kambey)