Editor: Tim Gawai
TONDANO (Gawai.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang ada di Tondano.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi bahwa adanya penyerahan satu paket narkotika jenis ganja oleh tersangka KFK.
Mendapat kabar tersebut Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak, hingga tersangka berhasil diciduk beserta barang bukti.
Selain menyita ganja, pihak kepolisian juga menangkap tersangka KFK (28) warga Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan pada Senin (8/3).
Kapolres AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubag Humas AKP Ferdy Pelengkahu, membenarkan penagkapan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Tersangka KFK sudah diamankan, kemudian anggota melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukann barang bukti satu paket plastik bening yang berisi biji ganja,” ujar Pelengkahu.
Berdasarkan keterangan tersangka, ada dua paket Narkotika golongan satu jenis ganja yang diperoleh dari seorang lelaki berinisial R, yang ada di luar daerah.
Menurut keterangan tersangka, kedua paket barang haram tersebut dibelinya senilai Rp. 300.000 yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang dan dibungkus dengan pakaian yang kemudian diterimanya pada pekan lalu.
“Saat ini kasus masih dalam pengembangan anggota, dan dari hasil tes urin yang dilakukan tersangka positif mengkonsumsi THC atau Ganja, serta alkohol,” tandasnya.
(Tim Gawai)