Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Isu penundaan Pemilu 2024 pasca putusan PN Jakarta Pusat yang menerima gugatan perdata Partai Prima, tak membuat KPU patah semangat. Selain mengajukan banding atas putusan itu, KPU dan jajaran tetap konsisten menjalankan tahapan Pemilu 2024.
Seperti ditegaskan Komisioner KPU Sulut Amrain Razak, pada Senin (13/3/2023) di hadapan Kepala Badan Kesbangpol se Sulawesi Utara di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut Razak, saat ini pimpinan KPU RI dan semua jajaran baik provinsi, kabupaten/kota hingga penyelenggara adhoc tetap berkomitmen untuk menjalankan tahapan Pemilu 2024.
“Tidak ada yang namanya penundaan pemilu, dan kami di jajaran provinsi, kabupaten/ kota hingga jajaran adhoc tetap bekerja dan menjalankan semua tahapan pemilu 2024,” kata mantan komisioner Panwaslu dan KPU Manado ini.
Untuk menepis isu miring penundaan Pemilu tersebut, Amrain secara detail merinci semua tahapan Pemilu 2024, baik yang sudah, sedang dilaksanakan dan yang akan dijalani nanti hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 tahun depan.
Sejak deklarasi Pemilu 14 Juni 2022 lalu, tahapan yang sudah dijalankan KPU diantaranya adalah pendaftaran dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dimana jumlah partai politik yang sudah ditetapkan yaitu sebanyak 24 partai politik yang terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.
Tahapan lainnya adalah penyusunan dan penataan Dapil Pemilu DPRD Kab/Kota, dimulainya pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran pemilih ditandai dan penyerahan DP4 oleh Pemerintah kepada KPU.
Selain itu, penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan, pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS.
“Hingga saat ini, KPU Sulut telah merekrut sebanyak 14.357 penyelenggara adhoc, yang terdiri dari PPK sebanyak 805 orang, PPS 5.274 orang dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebanyak 8.278 orang,” ungkap Razak.
Khusus tahun 2023 ini, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 terus berlanjut diantaranya :
1. Penyerahan DIPA anggaran TA 2023 Pemilu 2024 oleh Presiden kepada KPU.
2. Pembentukan badan adhoc pemilu di luar negeri, yaitu PPLN dan Pantarlih LN.
3. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri (pencocokan dan penelitian [coklit] data pemilih 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
4. Seleksi calon Anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi termasuk 4 provinsi DOB di Papua, serta Timsel Kab.kota untuk 7 daerah kabupaten kota di Sulut.
5. Penetapan dapil dan alokasi kursi Pemilu DPR, DPRD Prov/Kab/Kota.
“Karena itu, dengan sejumlah tahapan yang sudah dilaksanakan, maka KPU optimis Pemilu 2024 akan terlaksana sesuai jadual sebagai mana amanat konstitusi,” pungkas Amrain Razak yang membidangi divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan yang digagas kaban Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara Ferry Sangian itu diantaranya Dr. Ferry Daud Liando, Kasie Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifly Densi, dengan moderator Reidy Sumual (KPID) dan Andre Mingdong (Ketua KIP) Sulut. (Mrt)