Editor: Tim Gawai
TONDANO (Gawai.co) – Kepolisian Resort Minahasa berhasil mengamankan lelaki asal Talaud berinisial DS (40) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap gadis dibawah umur, Melati (disamarkan) pada Rabu (23/3).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi, yang menyatakan pelaku melakukan tindakan asusila melalui akun palsu media sosial, yang memperdaya korban dengan mengaku sebagai seorang dokter dengan menggunakan foto pria lain yang diunggahnya di sosial media.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Monigkey melalui Kasubbag Humas IPTU Robin Langi, mengatakan pelaku sudah diamankan di Mako Polres Minahasa.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan kepada penyidik terduga pelaku mengakui perbuatanya,” ujarnya saat diwawancarai Kamis (24/3).
Dia menambahkan untuk alamat dari tersangka hingga saat ini belum jelas, namun diketahui tersangka bekerja di Manado.
“Alamat tersangka belum jelas, dan diketahui tersangka bekerja sebagai Tukang di wilayah Manado,” tambahnya.
Langi juga mengatakan dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka dan korban sempat berpacaran melalui medsos, kemudian tersangka meminta korban untuk mengirimkan video telanjang korban. Kerena sudah terperdaya korban langsung mengirimnya.
“Kepada petugas tersangka mengaku telah melakukan tindakan tersebut. Korban sempat memblokir akun terseangka, namun tersangka mengancam korban lewat media sosial teman korban, kemudian mengirim video korban kepada teman korban,” ungkapnya.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi No 44 Tahun 2008 Pasal 12 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tim Gawai)