Kasus Korupsi DD Tateli Dua Masuk Tahap II

Kasus korupsi DD Desa Tateli Dua saat ini memasuki tahap II. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Tateli Dua yang bernilai Rp. 970 juta saat ini memasuki tahap II dan siap untuk diajukan ke pengadilan.

Pelaksanaan proses tahap II ini didasarkan atas hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa dalam berkas perkara Nomor BP-01/P.1.11/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember 2022 perkara an. Basir Maingkolang dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Senin (30/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, melalui Kasi Intel Yosi Korompis, menyampaikan bahwa kasus korupsi Dana Desa Tateli Dua diduga dilakukan oleh Plt Hukum Tua desa setempat yakni Basir Maingkolang (54).

Yosi mengatakan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Korupsi Dana Desa Tateli Dua dilakukan Basir sejak 2017-2019, dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan penyedia barang untuk kebutuhan material pembangunan, pemesanan material, dan melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan kepala urusan keuangan.

Basir sendiri membuat keseluruhan nota/kuitansi pembayaran paving block yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 dengan harga seluruhnya disesuaikan dengan RAB, kemudian menyusunnya menjadi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019.

Dalam Laporan tersebut terlampir bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.

“Perbuatan tersangka Basir Maingkolang yang dilakukan secara sengaja dimana keseluruhan uang negara tersebut, berada dalam penguasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelas Yosi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal tersebut menyebabkan kerugian uang negara secara keseluruhan atas Pekerjaan Paving Block Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana energy alternatif desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang sebesar Rp. 970.079.031,94.

“Sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Basir Maingkolang selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Permasyarakatan Kls II B Tondano,” ungkapnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *