Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif dan UMKM Kota Bitung, dibuka secara langsung oleh Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri.
Diketahui pelaksanaan sosialisasi tersebut, digelar oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bitung, yang di laksanakan di Blessing Hills, Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir. Senin (29/8/2022).
Dalam sambutannya, Wali Kota Bitung, menyampaikan, HAKI sangat penting diera transformasi digital, apalagi kepada para pelaku Usaha Ekonomi Kreatif dan UMKM.
“Jangan sampai kita terlambat dalam kepengurusan sehingga Hak Cipta Kita sudah terlebih dahulu di daftarkan oleh orang lain dan kita hanya mampu membayar royalti kepada mereka yang sudah terdaftar,” kata Maurits.
Untuk itu, melalui Dinas Pariwisata, Maurits mendorong agar semua pelaku Usaha Ekonomi Kreatif dan UMKM di Kota Bitung agar mulai mendaftarkan nama serta jenis usaha ke HAKI.
Juga kata dia, tujuan pelaksanaan sosialisasi agar peserta dapat memiliki legalitas kepemilikan dari produk usaha atau kegiatanya serta peserta dapat memahami dan mengetahui pentingnya HAKl.
“Peserta akan memiliki wawasan dan pengetahuan tentang HAKI, difasilitasi pencatatan HAKI sekaligus pembayarannya untuk merek sebesar Rp 500.000 dan Cipta sebesar Rp 1.000.000,” katanya.
Sementara itu, ada 40 peserta berasal dari pelaku Usaha Ekonomi Kreatif subsektor, Kuliner, Kria, Seni Pertunjukan, Fotografi dan Aplikasi.
Hadir mendampingi Wali Kota Plt Asisten I, Forsman Dandel, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bitung, Pingkan S Kapoh dan Camat Madidir. (*/ayw)