Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Pelaku tabrak lari di Jalan Raya Piere Tendean, diwilayah Gapura Batas Kota, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, pada Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 04:10 Wita, berhasil diungkap jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bitung. Kamis (11/8/2022).
Diketahui tabrak lari tersebut, diduga oleh pelaku SM lias Man (51) warga Kadoodan Kecamatan Madidir, yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor Polisi DB 1037 KE, menabrak sepeda motor Yamaha N-Max, dengan nomor Polisi DB 2357 CZ, yang dikendarai Joiner Rambebuoch (20).
Adapun peristiwa tabrak lari tersebut, merenggut nyawa Gabriel Fiery Tangkoro (20) usai menjalani perawatan di Rumah Sakit. Diketahui Gabriel pada kesempatan sebagai penumpang di sepeda motor N-Max yang dikendarai oleh Joiner.
Kasar Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK, dalam siaran pers, menyatakan diduga pelaku (SM lias Man (51).red) sempat mengelak saat dimintai keterangan.
Menurut AKP Awaludin Puhi SIK, SM alias Man (51) mengaku dirinya mengalami kecelakaan menabrak mobil Dum Truck di Desa Watudambo Kabupaten Minahasa Utara.
“Awalnya, beliau (SM alias Man.red) membantah. Namun setelah didesak dengan sejumlah bukti, SM alias Man menggaku jika dirinya yang telah menabrak pengendara sepeda motor N-Max yang dikendarai Joiner dan Alm Gabriel,” kata Kasat Lantas Polres Bitung. Kamis (11/8/2022).
Awaludin melanjutkan, terduga pelaku tabrak lari (SM alias Man.red) ditangkap pada Rabu 10 Agustus 2022, di kediamannya di dekat Rudis Wali Kota Bitung.
“Ia juga mengakui setelah terlibat lakalantas, SM alias Man tidak berhenti alias langsung lari meninggalkan kedua korban tergeletak di jalan,” katanya.
Kronologis Pengungkapan Kasus Tabrak Lari
Usai mendapat laporan kecelakaan dengan motif tabrak lari, diarea Batas Kota Bitung, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, jajaran Sat Lantas Polres Bitung, melalui Kasat Lantas, AKP Awaludin Puhi SIK, langsung membuat Mindik dan Surat Perintah Penyelidikan serta dilanjutkan dengan penyelidikan lapangan.
Melalui Kanit Gakkum Aiptu Agung Baskoro dan kedua anggota Unit Laka; Bripka Wirawan Tadanum serta Aipda Sutrisno Bulotio berhasil memperoleh informasi dari salah satu pemilik rental mobil diwilayah Perum Meita Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Dalam keterangan pemilik rental tersebut, mengaku salah satu unit mobil yang direntalnya pada Tanggal 31 Juli 2022, mengalami kecelakaan di Desa Watudambo Kabupaten Minut, namun penyewa ataupun sopirnya belum juga selesai melakukan perbaikan.
Atas informasi tersebut, Sat Lantas Polres Bitung langsung melakukan tindakan dengan mencari keberadaan terduga pelaku tabrakan lari, yang merenggut nyawa Alm Gabriel. Alhasil terduga pelaku berhasil ditemukan di rumah keluarganya diwilayah Kadoodan, Kecamatan Madidir tepatnya didekat Rumah Dinas (Rudis) Walikota Bitung.
“Dengan SOP, kami membawa terduga ke bengkel dan memastikan barang bukti mobil yang sementara diperbaiki karena lampu depan kanan pecah, kaca samping kanan depan pecah, kaca spion kanan pecah dan bodi samping kanan depan penyok,” beber Awal sapaan akrabnya.
Saat ini terduga pelaku tabrak lari, kata Kasat Lantas Polres Bitung, bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres untuk di proses sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami ingatkan ke masyarakat, tabrak lari itu bukan pelanggaran atau kelalaian berkendara tapi kejahatan,” pungkas Kasat Lantas Polres Bitung. (*/ayw)