Liando Tegaskan Calon Anggota Bawaslu Wajib Mundur Sebagai Pengurus Ormas

Ferry Daud Liando selaku Tim Pakar Tata Kelola Pemilu. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sekaligus Tim Pakar Tata Kelola Pemilu Ferry Daud Liandon menegaskan, guna menjaga independensi dan profesional seorang anggota Bawaslu Sulut, maka yang terpilih nanti wajib mengundurkan diri sebagai pengurus organisasi massa (ormas). Hal ini disampaikannya kepada wartawan di Manado, Selasa (12/7/2022).

“Hal itu untuk menjaga jangan sampai terjadi konflik kepentingan dalam hal pengambilan keputusan,” ungkap Liando.

Selain itu, kata Liando, jika anggota Bawaslu masih sebagai pengurus elit di sebuah ormas dan ada calon atau tim sukses Pilcaleg, Pilpres maupun Pilkada yang memiliki kepengurusan yang sama dalam ormas tersebut, apalagi sedang disengketakan berdasarkan hukum, maka bisa jadi keputusannya subjektif.

Oleh sebab itu, lanjut Liando, bukan hanya melarang pengurus parpol menjadi anggota Bawaslu, namun mewajibkan bagi semua calon yang terpilih untuk berhenti dari kepengurusan ormas.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sementara melaksanakan tahapan penjaringan anggota Bawaslu, salah satunya di Provinsi Sulut. Berdasarkan tahapannya Rabu (13/7/2022) diumumkan nama-nama para bakal calon yang memenuhi syarat berkas maupun administrasi. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *