Talaud  

PN Melonguane Putus 163 Perkara Perceraian

Ilustrasi perceraian. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MELONGUANE (Gawai.co) – Kasus perceraian menjadi tren di Kabupaten Kepulauan Talaud. Mirisnya lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi kasus tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, selang empat tahun terakhir terjadi peningkatan kasus. Yakni tahun 2018 ada 4 putusan, 2019 ada 46 putusan, 2020 ada 58 putusan, tahun 2021 terkonfirmasi 55 putusan cerai yang tercatat di Pengadilan Negeri Melonguane. Sehingga total 163 kasus perceraian di Kabupaten Talaud.

PN Melonguane mencatat 163 Perkara Perdata Gugatan Perceraian yang diputuskan. “Perkara perdata gugatan perceraian selama 4 tahun terahir sudah diputus seluruhnya. Untuk di tahun ini juga sudah ada beberapa putusan sidang cerai. masih ada perkara perceraian yang masih jalan di Pengadilan Negeri Melonguane,” ungkap Humas PN Melonguane, Andi Ramdhan Adi Saputra kepada awak media, Kamis (24/3/2022).

Lanjutnya, sebagian besar gugatan perceraian yang masuk di PN Melonguane berlatar belakang Perselingkuhan dan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ” Itu merupakan faktor utama di Kabupaten Talaud penyebab banyaknya kasus Perceraian,” tandasnya.

Angka kasus perceraian di Kabupaten Kepulauan Talaud mendapat perhatian khusus dari Bupati Elly Engelbert Lasut, karena berdasar data dan laporan dari Pengadilan Negeri Melonguane, ternyata tingginya kasus perceraian di Talaud didominasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan gugatan dan sudah diputuskan. Diketahui, di tahun 2022 ini, pada Januari sudah ada 5 putusan cerai. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *