Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah menempatkan posisi desa mirip seperti daerah tingkat III. Oleh karena itu, hukum tua (kumtua) atau kepala desa harus memiliki kapasitas dalam mengelola desa. Hal itu disampaikan dosen Ilmu Politik Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando ketika menyajikan materi dengan topik “Pemilihan Hukum Tua di Minahasa dan Penguatan Demokrasi” yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Demokrasi – Gerakan Minahasa Muda (PSD – GMM), di Tondano, Sabtu (7/5/2022).
Menurut Liando, desa tidak lagi sebagai objek pemerintahan melainkan telah berubah menjadi subjek pemerintahan. “Desa melalui pemerintah desa memiliki kewenangan membuat kebijakan dan program sendiri melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), membuat produk hukum melalui Peraturan Desa (Perdes), memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menopang pendapatan desa dan kewenangan lainnya,” jelas Liando.
Oleh karena itu, ditambahkan Liando, syarat menjadi kumtua harusnya memiliki pengetahuan dasar soal sistem, tata cara dan mekanisme penyusunan dokumen-dokumen pengelolaan desa.
“Dalam memilih calon kumtua berdasrkan pada ketokohan di desa bukanlah hal keliru. Namun akan keliru jika syarat calon hanya semata pada aspek itu. UU Desa memaksa bahwa calon kumtua harus memiliki kemampuan dasar dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Liando mengusulkan agar Pemkab Minahasa membuat program pendidikan singkat atau kursus calon kumtua. Kegiatan itu dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga publik bereputasi.
“Program ini bertujuan agar para calon dibekali soal kemampuan dasar dalam menyusun dokumen-dokumen pemerintahan yang diwajibkan dalam UU desa. Materi pendidikan dapat berupa tata cara penyusunan produk hukum desa, tata cara pengelolaan keuangan desa, tata cara penyusunan perencanaan dan kebijakan desa serta hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpian seperti etika pemerintahan, pengambilan keputusan, manajerial dan manajemen konflik,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika Pemkab Minahasa serius maka program ini bisa diperkuat melalui Perda agar juga dianggarkan dalam APBD serta menjadi syarat pencalonan kuntua.
“Program pendidikan para calon kumtua ini bertujuan agar mempersiapkan pemimpin terpilih yang memiliki kapasitas di desa, tidak terjerat korupsi dan mampu menjalankan pemerintahan menjadi lebih baik,” tegas Liando.
“Selama ini banyak kumtua tepilih tapi tidak punya kapasitas. Ia terpilih karena faktor politik uang. Akibatnya desa yang dipimpinnya tidak mengalami kemajuan. Di beberapa desa lain, banyak kepala desa terjerat korupsi,” pungkasnya. (mrt)