Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MELONGUANE (Gawai.co) – Sebanyak 552 liter minuman beralkohol jenis cap tikus berhasil diamankan Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Resnarkoba.
Tak hanya itu, Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud juga mengamankan minuman beralkohol berbagai merk yang dijual tanpa izin edar.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi mengatakan, minuman beralkohol ini diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud. “Ini merupakan hasil operasi dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan yang dilaksanakan selama tiga hari sejak 23 Februari 2022,” ujar Kapolres yang didampingi Kasihumas AKB Olden Arunde SE dan Kasat Narkoba Iptu Berti Polii dalam press confrence, Kamis (10/3/2022).
Kapolres menjelaskan, barang bukti minuman beralkohol yang diamankan antara lain 552 liter cap tikus, 263 botol Segaran SY, 196 botol Bir Bintang dan 200 botol Bir Guines. “Razia ini kita lakukan dalam rangka cipta kondisi meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas akibat minuman beralkohol yang akhir-akhir ini banyak terjadi tindak pidana, bahkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap AKBP Dasveri.
Ia melanjutkan, untuk razia terhadap minuman beralkohol intens dilakukan menjelang kegiatan Paskah Nasional yang akan dipusatkan di Talaud pada bulan April 2022. “Selain Polri, pemberantasan minuman beralkohol tanpa izin ini juga memerlukan peran serta semua warga dan kesadarannya untuk selalu menjaga Kamtibmas di Sulut agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolres yang akrab dengan wartawan ini. (mrt)