Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes PDTT, KPK Harus Jemput Bola

Ketum LPPN Dr. Semuel Linggi Topayung, MAP. (ist)


Editor: Tim Gawai


JAKARTA (Gawai.co) – Di tengah Presiden Jokowi selalu mengedepankan transparansi dan profesionalitas kerja untuk pemerintahannya, namun tanpa terduga kementerian diterpa isu tak sedap dengan dugaan jual beli jabatan. Kali ini isu itu terjadi di Kementerian Desa (Kemendes) Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

Hal itu dimuat oleh Majalah Tempo Edisi 12 April 2021 bahwa seorang anggota staf khusus mendes PDTT, diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II. 

Sejumlah pejabat Kemendes PDTT kepada Tempo mengatakan mereka yang menolak akan dipindahkan dari posisinya. 

Kepada Majalah Tempo, enam petinggi di kementerian tersebut menyebut, angka yang diminta staf ini bervariasi, yaitu satu sampai tiga miliar rupiah untuk menjadi direktur jenderal (dirjen) atau pejabat eselon I, 500 juta sampai satu miliar rupiah buat direktur atau eselon II, dan 250-500 juta untuk eselon III (kini sudah dihapus). 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pendamping Pembangunan Nasional (LPPN) Dr. Semuel Linggi Topayung, MAP menyayangkan tindakan tersebut.

Kata Topayung, ini tentu kabar yang menyedihkan di tengah upaya pemerintah untuk terus mereformasi birokrasi dalam rangka mencapai good governance. Selain itu, mempermalukan kabinet, juga merugikan nama baik dunia kepegawaian.

“Jika benar ada dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT otomatis harus menjadi perhatian KPK. Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga perlu melakukan evaluasi terhadap kementerian terkait,” ungkap Topayung.

Tidak mungkin, lanjut Topayung, isu ini muncul begitu saja jika tidak ada indikasi bocoran dari orang dalam. “Jadi otomatis proses ini perlu dilakukan pendalaman, penyelidikan oleh setidaknya Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT,” ujarnya. 

Akan tetapi, ia melanjutkan, mungkin orang tidak akan percaya. Untuk itu sebaiknya dibentuk tim khusus di luar Kementerian Desa PDTT untuk menyelidiki isu ini.

“Tim khusus yang saya maksudkan adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan investigasi bagaimana pola pengisian jabatan eselon I di Kemendes PDTT,” tuturnya.

Karena, rasanya tidak mungkin inspektorat di Kemendes PDTT melakukan investigasi di kementerian yang notabenenya sekantor. 

Selain dibentuk tim khusus itu, sebaiknya KPK harus mengusut dugaan tersebut. Juga dicek eselon I yang diberhentikan lalu diganti itu apakah juga ada persoalan-persoalan, jadi perlu didalami. 

Kemudian proses berikutnya mudah-mudahan KPK memasang radarnya untuk melakukan penyadapan dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT. “KPK seharusnya jemput bola untuk menginvestigasi dugaan tersebut,” tandasnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *