Terindikasi Praktek Jual Beli Lahan Eks HGU, Keluarga Batuna Tempuh Jalur Hukum

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Pasca eksekusi lahan eks HGU Kinaleosan, yang dimenangkan oleh Keluarga Barunya setelah melewati proses gugatan peradilan, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, terindikasi adanya praktek jual beli lahan yang menjadi objek eksekusi, oleh oknum-oknum yang terindikasi merupakan sindikat ‘mafia tanah’.

Menurut Koordinator Kuasa Hukum, Keluarga Batuna, Didi Koleangan saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan praktek jual beli lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh kliennya, terinformasi sejak tahun 2020.

“Pada tahun 2004 Keluarga Batuan merupakan pemegang SHM sah dan tercatat dalam buku register tanah keluarga, namun oleh salah satu oknum perangkat Kelurahan Girian Indah, diduga melakukan pemalsuan register tanah, dengan modus memunculkan nama baru sebagai pemilik tahan,” kata Didi saat diwawancarai via telepon. Selasa (9/8/2023).

Selain itu, kata Didi, dugaan pemalsuan dokumen itu, sehingga oknum-oknum yang diduga menjadi ‘kolega’ memanfaatkan untuk menjual lahan tersebut dengan nilai yang bervariasi.

“Dari data yang berhasil kami kumpulkan, kurang lebih ada sekitar 53 warga, yang menjadi korban dari praktek jual beli lahan yang dimiliki klien kami (Keluarga Batuna.red). Sehingga kami menyimpulkan praktek jual beli lahan ini, merupakan sindikat atau kata lain, Mafia Tanah,” bebernya.

Atas bukti dan fakta yang terjadi, kata Koordinator Kuasa Hukum Keluarga Batuna, terpaksa melakukan proses eksekusi agar supaya tidak bertambah warga yang menjadi korban dari oknum-oknum sindikat (Mafia Tanah.red).

“Hal ini telah kami laporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum, agar supaya mereka dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan terhadap warga, terlebih kepada klien kami,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK menyatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait aktivitas jual beli lahan Keluarga dr Hansie Batuna.

“Sementara berproses. Masih tahap lidik, kalau ada perkembangan pasti akan kami informasikan,” kata Marcelus.

Diketahui besaran lahan yang dikuasi Keluarga dr Hansie Batuna, seluas 15 hektar dan telah memiliki Kekuatan Hukum tetap, berlokasi di Kelurahan Girian Indah Lingkungan 5 RT/03, Kecamatan Girian Kota Bitung. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *