Secara Virtual Jaksa Agung Melaunching Rumah Restorasi Justice

Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

NASIONAL (Gawai.co) – Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM melaunching Rumah Restorasi Justice di Desa Gempong Jawa, wilayah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh secara virtual. Rabu (16/3/2022).

Selain Jaksa Agung RI, turut pula dihadiri oleh Bupati Aceh Timur bersama jajaran Forkopimda secara virtual.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan, Rumah Restorasi Justice selain sebagai upaya penyelesaian perkara tanpa harus menjalani persidangan (Afdoening Buiten Process).

“Sebagai alternatif pemecahan solusi, terhadap persoalan penegakan hukum dalam perkara tertentu, yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmonisasi ditengah-tengah masyarakat, seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” kata Burhanuddin.

Hal senada dikalimatkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui release berita.

Menurutnya, penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi atas faktor kebudayaan Bangsa Indonesia.

“Budaya orang Indonesia, sejak dahulunya, dalam menyelesaikan persoalan, mengedepankan musyawarah dan mufakat,” kata Kajari Aceh Timur.

Semeru menambahkan, tujuan pembentukan kampung keadilan restorasi, sebagai upaya melestarikan budaya hukum Bangsa Indonesia.

“Harapannya rumah Restorasi Justice, dapat menjadikan wadah penyelesaian perkara pidana, tanpa harus melalui proses persidangan,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *