Pilsang Desa Mopusi, Hasil Perolehan Suara TPS I Dihitung Ulang

Panitia Pilsang Kabupaten Melakukan Perhitungan Ulang Hasil Perolehan Suara di TPS 1, Desa Mopusi. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo

BOLMONG (Gawai.co) – Panitia pemilihan sangadi (Pilsang) tingkat kabupaten memutuskan untuk membuka kembali kotak suara khusus untuk TPS 1 dan melakukan penghitungan ulang perolehan suara, di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Hal itu sebagai bentuk penyelesaiaerselisihan hasil pemilihan sangadi di desa tersebut beberapa waktu lalu. Penghitungan ulang perolehan suara dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Lolayan, Rabu (9/3/2022) dengan dikawal ketat aparat Polres Kotamobagu, personil dari satuan Brimob Inuai serta dari unsur TNI.

Pada kesempatan tersebut, panitia kebupaten juga menghadirkan panitia tingkat kecamatan, panitia desa, petugas TPS 1, pemerintah dan BPD Mopusi, calon sangadi bersama saksi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Saat dilakukan pembukaan kotak suara, panitia terlebih dahulu memeriksa dan menghitung dokumen-dokumen yang ada di dalam kotak tersebut. Setelah itu, dilanjutkan dengan penghitungan ulang hasil perolehan suara di TPS 1 yang terdiri dari Dusun I dan Dusun II.

“Ini dilakukan karena adanya gugatan dari salah satu calon dan saksi, bahwa hasil penghitungan suara di TPS 1 terjadi selisih, untuk calon nomor urut 2,” kata Ketua Panitia Kabupaten, Deker Rompas.

Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan proses ini adalah Perbup Nomor 17 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa panitia kabupaten diberikan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hasil Pilsang.

“Jadi kewenangan panitia kabupaten berdasarkan Perbup itu adalah penyelesaian masalah hasil pemilihan sangadi. Dan itulah yang menjadi dasar baik dari pelapor untuk menyampaikan gugatan ke pemerintah kabupaten berdasarkan surat resmi yang diterima bupati bolmong tertanggal 7 Februari 2022,” jelasnya.

Lanjutnya, yang menjadi pokok gugatan adalah hasil penghitungan perolehan suara dari calon nomot urut 2 yang oleh saksi di TPS menyebutkan bahwa hasil catatan dan pantauan saksi sesungguhnya suara yang diperoleh calon nomor urut 2 di TPS 1 khusus dusun 1 adalah sebanyak 78. Sementara yang tercatat di kertas plano hanya berjumlah 76 suara.

“Setelah dilakukan penghitungan ulang oleh panitia kabupaten, ternyata untuk calon nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 104 suara dari yang sebelumnya hanya tercatat sebanyak 102 suara. Jadi selisih itu kami dapati saat penghitungan suara ulang pada hari ini,” ungkap Deker.

Setelah tahapan ini, lanjut Deker, akan dilakukan rekapitulasi kembali secara total keseluruhan untuk perolehan sara di 4 TPS di Desa Mopusi.

Di sisi lain, dari hasil penghitungan kembali, panitia kabupaten juga tidak menemukan adanya surat suara tidak sah atau rusak sebagaimana hasil penghitungan sebelumnya di TPS.

“Jadi tidak ada surat suara rusak atau tidak sah. Semuanya sah dan sesuai dengan jumlah surat suara yang terpakai. Tapi begitulah manusia yang manusiawi tentu tidak luput dari kehilafan,” tambahnya. (Ind)

Berikut hasil penghitungan surat suara ulang TPS 1:

1. Muktar Dilapanga : 66 suara
2. Muktar Dugian : 104 suara
3. Munir Gonibala : 51 suara
4. Ruslani Andup : 101 suara
5. Cipto Lundeto : 143 suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *