Gugatan PT RJM Soal Solar Cell Dinyatakan N.O, Permohonan Keberatan oleh Pemkab Bolmong Diterima PN Kotamobagu

Ilustrasi (Solar Cell)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo

BOLMONG (Gawai.co) – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang mengadili Perkara Keberatan atas Putusan PN Nomor: 80, 81, 82, 83, dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg, menyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) atas gugatan PT Rukun Jaya Manadiri (PT JRM) terkait kasus Solar Cell.

Hal ini menyusul, setelah PN Kotamobagu mengabulkan keberatan Bagian Hukum Setda Bolmong atas putusan PN Kotamobagu yang memenangkan perkara kepada PT Rukun Jaya Manadiri.

Menurit Muh. Triasmara Akub, SH, MH (Kabag Hukum) Setda Bolmong, Rabu 6 April 2022 hari ini, pihak Bagian Hukum Setda Bolmong mendapat pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan PN Kotamobagu.

Menurutnya, menyangkut perkara yang mereka dampingi, yakni lima perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1. Dimana kata dia, Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolmong, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD, dan lima Camat di Desa yang berkenaan, dimana pihak-pihak tersebut ditarik sebagai turut tergugat 1 sampai turut tergugat 4.

“Prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni PT. Rukun Jaya Mandiri memenangkan perkara tersebut. Dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” jelasnya.

Triasmara Akub juga menjelaskan kronologis perkara tesebut. Menurutnya, perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kabupaten Bolmong termasuk 5 desa yang sedang dampingi perkaranya.

Dalam perjanjian tersebut setelah dibuat, dan barangnya yakni Lampu Solar Cell dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa (Dandes) pada Tahun 2019 (setahun setelah perjanjian), bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni 2018.

“Sampai dengan Tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran, karena memang dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di Desa,” katanya.

Lanjutnya, akhir Desember 2021, pihak penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan gugatan secara sederhana lewat Kepaniteraan PN Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru di 5 Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu.

Dalam proses persidangan kata dia, pihaknya menghadirkan saksi-saksi yang dianggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Rudy Mokoagow selaku ahli.

“Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak kami (tergugat dan para turut tergugat),” tegasnya.

Senada dikatakan, Adrian F. Okay, SH, MH (Perancang Per UU) Bagian Hukum Pemkab Bolmong. Menurutnya, pada Maret 2022, Hakim telah menjatuhi putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku penggugat, yang dalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wan prestatie atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Seminggu berselang, pihak tergugat dan turut tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi pihak bagian Hukum Pemkab Bolmong telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

Pada 6 April 2022, pihaknya telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan PN Kotamobagu, dimana dalam relas tersebut dinyatakan, mengadili, menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula tergugat dan para turut tergugat tersebut.

Membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut
mengadili sendiri, menyatakan gugatan termohon keberatan 1 dahulu penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).

Kemudian, menghukum termohon keberatan 1 dahulu penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000.

“Menanggapi putusan Majelis Hakim pemeriksa keberatan, tentu saja kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menghormati lembaga peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di PN Kotamobagu,” ucapnya.

Ia mengaku tentu akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa. “Bagi kami perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *