Jasa Raharja Sulut dan Antarjo Kerja Sama Lindungi Pengguna Angkutan Online

Foto bersama usai penandatanganan MoU. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) dan PT Antarjo Produk Sulut (Antarjo) yang merupakan produk dari putra daerah Sulut menandatangani nota kesepahaman alias MoU tentang Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, di Kantor Jasa Raharja, Manado, Rabu (6/7/2022).

Penandatanganan ini berawal dari semangat memajukan transportasi daring/online yang kian menjamur di Indonesia begitu juga yang terjadi di Sulawesi Utara pada khususnya. Transportasi daring berbasis aplikasi wajib memberi perlindungan asuransi untuk penumpangnya dari risiko kecelakaan.

Oleh karena itu, Jasa Raharja Sulut bersama Antarjo yang merupakan satu dari penyedia transportasi daring berbasis aplikasi mengambil inisiatif memfasilitasi operator ASK, dalam hal ini adalah Antarjo untuk pengutipan iuran wajib diperuntukkan sebagai kepastian jaminan bagi penumpang pengguna angkutan daring.

“Ini merupakan suatu perlindungan dasar kepada para penumpang yang menggunakan aplikasi Antarjo Mobil. Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan bagi yang meninggal dunia atau kecelakaaan,” ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam.

“Hal ini juga sebagai salah satu administrasi perizinan taksi online seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 17 yang menyatakan bahwa perusahaan Angkutan Sewa Khusus harus mengasuransikan tanggung jawab, yaitu berupa iuran wajib,” kata Amaluddin.

Nominal santunan yang akan diberikan lewat MoU ini, sama seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 untuk kategori jenis angkutan darat. Dimana bagi penumpang yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta (maksimal), perawatan (maksimal) Rp20 juta, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta, serta manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.

“Meninggal dunia kami berikan santunan sebesar Rp50 juta, kemudian untuk biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta,” ungkap Amaluddin.

Menurutnya, MoU ini adalah salah satu bentuk dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa Antarjo Mobil.
“Kita terpanggil bekerja sama dengan Antarjo untuk merealisasikan pelayanan dan keamanan masyarakat yang gunakan jasa ini,” ujar dia.

Sepaham dengan Amaluddin, Chief Operating Officer Antarjo Eduard Mona mengatakan kerja sama terkait perlindungan asuransi pengguna Antarjo Mobil ini menunjukkan bahwa ada semangat antara Antarjo dan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pengguna jasa Antarjo di Sulut. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *