BI Luncurkan Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Erwin: Tingkat Keamanan Lebih Tinggi

Jajaran BI dan Pemerintah RI saat meluncurkan Uang Kertas Tahun Emisi 2022. (Foto: istimewa)

Editor: Alfondswodi

Pewarta: Michelle de Jonker

NASIONAL (Gawai.co) – Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah meluncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Digelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Kamis (18/8/2022).

Dalam rilisnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono yang juga selaku Direktur Eksekutif BI pada Kamis 18 Agustus 2022 di Jakarta, menyampaikan informasi terkait ketujuh uang kertas tahun emisi 2022.

Menurutnya, ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

“Uang tahun emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang tahun emisi 2022,” katanya.

Selain itu, bentuk dari ketujuh uang kertas tahun emisi 2022, kata Erwin, tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang.

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Sementara seluruh Uang Rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” pungkas Erwin.

Ia pun menambahkan, Pengeluaran Uang tahun emisi 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77. Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,” pungkas Erwin.

Sementara itu, Pemesanan penukaran Uang Kertas Tahun Emisi 2022 dapat dilakukan melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id atau melalui aplikasi penukaran yang dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. (***/Mjd)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *