Senduk: Aplikasi SIPD RI Pemahaman Mekanisme Penatausahaan Keuangan Daerah

Wali kota Tomohon Caroll J.A Senduk. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Jory Wenur

TOMOHON (Gawai.co) – Wali kota Tomohon Caroll J.A Senduk membuka kegiatan Implementasi Penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan Aplikasi SIPD RI, bertempat di Swiss-Bell Hotel Manado, Jumat (12/1/2024).

Pada sambutannya, Wali kota mengatakan “Dalam upaya digitalisasi Pemerintahan Daerah dan mendukung amanat Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah membangun satu aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk digunakan oleh Pemerintah daerah yaitu aplikasi SIPD RI,” ucap Caroll Senduk

Aplikasi SIPD RI ini telah ditetapkan sebagai aplikasi umum dengan diterbitkannya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 823 tahun 2023 tentang Aplikasi Umum di bidang pemerintahan daerah yang digunakan oleh seluruh pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota.

“Hal ini sangat membantu pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Tomohon, untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 pada tahapan perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan tahun anggaran 2024,” beber Wali kota Senduk.

Ditambahkannya “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mekanisme penatausahaan keuangan daerah dengan menggunakan aplikasi SIPD RI,” pungkas Wali kota.

Narasumber pada kegiatan ini Pusdatin Kementerian Dalam Negeri RI, Yanuar Andriyana Putra dan Girisena Ergasera.

Turut hadir, Sekot Tomohon Edwin Roring, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi bersama jajaran serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Jor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *