Rojer Datu: Peserta Pemilu Wajib Mematuhi Ketentuan dan Larangan Kampanye

Editor/Pewarta: Jory Wenur

TOMOHON (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dalam rangka Persiapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada hari Sabtu 9 Desember 2023, dengan nara sumber Komisioner KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu, bertempat di Rogs Cafe Tomohon.

Rakor tersebut, dihadiri anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampow, Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, Danramil Tomohon, Kanit Intel Polres Tomohon, Perwakilan Partai Politik (Parpol) serta Panwascam dan PKD se-Kota Tomohon.

“Pelaksanaan tahapan kampanye saat ini sudah dimulai yang akan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kepada seluruh peserta pemilu 2024, KPU Kota Tomohon mengingatkan, pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu saat ditemui media, Senin (11/12/2023).

Komisioner KPU itu menambahkan, kami juga menghimbau, dalam pelaksanaan kampanye wajib mematuhi ketentuan serta larangan kampanye seperti yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023 Pasal,” pungkas Bung Rojer sapaan akrabnya. (Jor/FJT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *