Sekda Minahasa Buka Rakor Pelaksanaan Pilkada 2024 Sekaligus Pemateri

{"remix_data":[],"source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Pewarta/editor : Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr. Lynda Deisye Watania, MM, M,Si, membuka sekaligus memberikan materi pada Rapat Kordinasi (Rakor) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Rabu (22/5/2024) kemarin.

Pada kesempatan itu, Sekda Watania menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 8. Dimana pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang.

“Peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, diantaranya menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN serta memberikan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) kepada KPU,” kata Watania dalam materinya.

Untuk pendanaan kegiatan pemilihan, menurut Watania, dibebankan pada APBD, dan didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan yang berlaku.

“Meski pendanaan dibebankan pada APBD maupun APBN, tapi harus memperhatikan keuangan daerah, fiskal dan lain-lain,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan Rakor pelaksanaan Pilkada 2024, Asisten 1 Drs Riviva Maringka M.Si, Kabag Tata Pemerintahan Dra. Jenie Sangari MAP, Para Camat Tondano Raya, Para Lurah, Hukum Tua Serta Perangkat Desa. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *