Polres Minahasa Musnahkan Knalpot Racing dan Miras

Kapolres Minahasa saat memberikan keterangan kepada awak media. (ist)


Pewarta: Maher Kambey

Editor: Tim Gawai


MINAHASA (Gawai.co) – Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil operasi berupa 126 knalpot racing dan miras berupa Cap Tikus sebanyak 1941 liter di halaman depan aula pertemuan Tansatrisna Polres Minahasa.

Kapolres Minahasa mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang tentang Narkoba serta aturan lalu lintas mengenai penggunaan knalpot racing yang meresahkan masyarakat. 

“Untuk miras sendiri Polres Minahasa selalu melaksanakan operasi dikarenakan ganngguan kamtibmas di masyarakat yang penyebabnya adalah miras,” kata Kapolres.

Moningkey menambahkan bahwa kegiatan ini sepenuhnya mendapatkan dukungan dari pemerintah dan pihak terkait demi terciptanya sinergitas dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Asisten I Denny Mangala yang hadir mewakili Bupati, memberikan apresiasi terhadap Polres Minahasa atas apa yang telah dilakukan 

“Hal ini sangat penting untuk dilakukan Polres Minahasa, apalagi saat ini saudara-saudara kita yang beragama Islam sedang melaksanakan ibadah puasa, warga masyarakat yang beragama lain harus menghormati dan selalu menjaga toleransi dalam hidup beragama,” ucap Mangala.

Asisten I menambahkan terkait kendaraan roda dua yang memiliki knalpot racing, pihaknya berterimakasih kepada Polres Minahasa melalui satuan lalu lintas yang telah menindak lanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu.

Pemusnahan miras dilakukan secara simbolis oleh tokoh agama dalam hal ini ketua MUI Kabupaten Minahasa Habib Husen Assagaf, untuk knalpot secara simbolis dilakukan Denny Mangala Mewakili Bupati Minahasa dengan cara menggunakan martil untuk merusak kenalpot racing, selanjutnya pemusnahan dilakukan oleh alat berat .

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Minahasa diwakili Asisten I Pemkab Minahasa Denny Mangala, Kasdim mewakili Dandim 1302 Minahasa, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri ,Pemuka Agama dan mewakili DPRD Minahasa.

(Maher Kambey)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *