Kejari Minahasa Paparkan Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Pelaksanan Program Jaminan Kesehatan

(Foto/Doc) Kasi Datun Olivia Pangemanan, SH, MH saat memaparkan materinya dalam kegiatan BPJS Kesehatan di Mercure Hotel.

Pewarta/editor : Erwien Bojoh

TONDANO (Gawai.co) — Memorandum of Undestanding (MoU) antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri telah lama dilaksanakan. Dan kerjasamanya, sudah berlangsung dari pusat sampai di daerah-daerah, termasuk Kejari Kabupaten Minahasa dan BPJS Kesehatan Cabang Tondano.

Adapun kerjasama dengan pihak Kejari ini, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw, untuk memenuhi berbagai kegiatan operasional yang patuh terhadap kaidah-kaidah aturan hukum berlaku. Artinya, pihak Kejari melaksanakan tugasnya, mencari kesalahan atau pun kecurangan oleh oknum di lapangan seputar layanan BPJS Kesehatan.

“Untuk itu, kami mengundang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa tapi beliau berhalangan hadir. Makanya diwakilkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ollivia L Pangemanan, SH, MH. untuk memaparkan materinya tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan,” kata Raymond, di Mercure Tateli Resort & Convention, Senin (25/3/2024) siang tadi.

Materi tentang pencegahan dan penanganan kecurangan oleh Kasi Datun Kejari Minahasa, dihadiri penanggung jawab JKN dan semua Direktur Rumah Sakit bersama pejabat dan dokter di wilayah BPJS Cabang Tondano.

Dalam pemaparannya, Kasi Datun Kejari Minahasa Ollivia L Pangemanan, SH, MH dengan materinya tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan, dia menjelaskan ada sejumlah jenis kecurangan yang pihak Kejari selidiki, antara lain pada peserta, terhadap BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan/pemberi Layanan Kesehatan, dan penyedia obat serta alat kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian jenis kecurangan yang ditangani pihaknya, seperti pemberi layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), diantaranya memanipulasi diagnosis atau penciplakan klaim dari pasien lain, Kiaim palsu (phantom billing).

Selanjutnya penggelumbungan tagihan obat, pemecahan episode pelayanan sesuai dengan indikasi medis tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi, dan rujukan semu serta tagihan atau klaim berulang.

“Namun, kesemuanya itu tidak di temukan adanya kecurangan. Hanya saja, Kasus yang sering ditangani Kejari di seputar iuran BPJS Kesehatan. Kalau pun ada kasus lain. Saat ini juga, dihadapan awak media dan para dokter Rumah Sakit yang hadir, pasti kami sudah publikasikan,” kata Olivia.

Berlangsungnya kegiatan BPJS Kesehatan dengan awak media, terkait layananan program JKN selama libur lebaran, hingga kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejari Minahasa, berjalan lancar dan baik hingga sore hari.

Semoga apa yang disampaikan pemateri dalam sosialisasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua, serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *