Manado  

Jasa Raharja Sulut Sosialisasi UU 22 Tahun 2009, Amaluddin: Masyarakat Diimbau Bayar Pajak Kendaraan

Pemasangan spanduk dalam rangka sosialisasi PT Jasa Raharja. (Foto: Humas Jasa Raharja.)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

MANADO (Gawai.co) – Dalam Rangka Sosialisasi Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta kebijakan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara terkait insentif pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 September 2022.

Menindaklanjuti hal itu, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara bersama dengan Tim Pembina Samsat Sulut melakukan pemasangan spanduk untuk di seluruh kantor bersama Samsat se-Sulawesi Utara dan di beberapa tempat strategis.

Sosialisai ini bertujuan menginformasikan kepada masyarakat sekitar tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.

Tahapan sanksi yaitu Surat Peringatan Selama 5 Bulan – Blokir Registrasi Kendaraan Selama 1 bulan – Hapus Data Induk Selama 12 Bulan – Hapus Data Registrasi Secara Permanen.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam, menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

“Pembebasan denda pajak ini sudah di mulai dari tanggal 1 Agustus s.d 30 September 2022 nanti, di mana Pemprov Sulut telah membuat kebijakan pembebasan denda pajak yang meliputi denda PKB, denda BBN-KB I, denda BBN-KB II dan denda SWDKLLJ Tahun Lewat dengan kategori untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Amaluddin di Manado, Rabu (21/9/2022).

Dirinya berharap, semua pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum berakhirnya periode kebijakan pembebasan denda.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Jasa Raharja diberikan mandat untuk menjalankan UU No.33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 mengenai asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan, serta UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 mengenai asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

“Khusus untuk kecelakaan lalu lintas dihimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ secara tertib setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat guna memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan,” imbaunya. (Mhr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *