DPRD Bolmong Tetapkan Perda Perubahan APBD Tahun 2022

Penandatanganan Berita Acara oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Setelah melewati berbagai tahapan, termasuk paripurna tahap I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong akhirnya menetapkan dan menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bolmong tahun 2022.

Penetapan persetujuan tersebut dilaksanakan lewat rapat paripurna DPRD Bolmong tahap II yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling pada Selasa, (20/9/2022).

Dalam penyampaiannya, Welty mengatakan, perubahan APBD tahun anggaran 2022 telah dibahas bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana tahapan-tahapan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD

Penyerahan Berita Acara oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling Kepada Pj Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM. (Foto: Istimewa)

Hal ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

“Sebagaimana amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, oleh karena itu untuk mengetahui hasil pembahasan ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022, mari kita dengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan yang disertai dengan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan badan anggaran DPRD Bolmong,” kata Welty.

Sebelum disetujui dan ditetapkan, ia menambahkan, bahwa pembicaraan tingkat II ini meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus.

“Kemudian permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripuna; dan ketiga adalah pendapat akhir kepala daerah,” sahutnya.

Anggota DPRD Bolmong dan Undangan Paripurna DPRD Bolmong. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan disertai dengan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, dirinya selaku pimpinan rapat berkesimpulan bahwa Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022, dalam hal ini pimpinan DPRD dan Bupati Bolmong, Limi Mokodompit.

Diakhir rangkaian rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD berharap kepada pemerintah daerah agar nantinya setelah dokumen Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara agar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya hal-hal yang diprioritaskan dan menyentuh langsung kepada masyarakat. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *