DPRD Bolmong Ikuti RDP Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK

Suasana RDP Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK Bersama DPRD Bolmong. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo

BOLMONG (Gawai.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), program pemberantasan korupsi terintegrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong.

RDP tersebut berlangsung di Kantor
DPRD Bolmong, Rabu, (8/6/2022). Turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolmong.

Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, sebagai bagian dari jajaran pemerintahan, pada dasarnya lembaga ini tetap mengacu peraturan yang berlaku.

Hal ini kata Welty, dibuktikan dengan seluruh anggota DPRD Bolmong yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tepat Waktu 100 persen.

“Itu bagian bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah ini, dan dalam hal pembahasan – pembahasan yang berkaitan dengan anggaran kami terbuka kepada media,” katanya.

Suasana RDP Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK Bersama DPRD Bolmong. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

Welty juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tim dari KPK yang sudah berkunjung di lembaga wakil rakyat Bolmong ini.

“Kami ingin minta masukan dan saran serta penjelasan yang singkat dari tim KPK yang dipimpin oleh pak Wahyudin, supaya ada hal – hal yang tidak diinginkan kita semua bisa diproteksi sejak awal,” ujar Welty.

Sementara itu, Kasatgas KPK RI Wilayah 4 Wahyudin mengungkapkan secara spesifik mereka ditugaskan oleh pimpinan KPK, terkait upaya – upaya pencegahan tindak pidana Korupsi.

“Jadi perlu kami sampaikan kewenangan KPK sesuai dengan undang – undang nomor 19 tahun 2019, itu lebih banyak pada fungsi pendidikan dan pencegahan. Sementara untuk fungsi penindakan itu hanya dua penindakan dan eksekusi. Tapi lebih banyak ke pencegahan,” ungkapnya.

Dirinya berharap, kedepannya minimal tidak lagi mengenal kata korupsi jika fungsi tiga trisula ini yang dijalankan oleh KPK sesuai dengan aturan tadi, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.

“Kami ditugaskan secara khusus oleh pimpinan KPK ke Bolmong ini, dalam rangka untuk upaya pencegahan tetapi kami ada tim dari penindakan lagi standby. Jika upaya pencegahan tidak bisa maka tentu akan dilakukan upaya penindakan,” tegas Wahyudin.

Ia meminta, fungsi pengawasan dari dewan kepada eksekutif dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Bolmong. Ditambahkan, KPK menetapkan ada 8 area intervensi terkait tata kelola pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah Bolmong.

Suasana RDP Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK Bersama DPRD Bolmong. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

“Kami fokus pada 8 area intervensi yang merupakan kerja sama antara Kemendagri, KPK, dengan BPKP. Di antarannya perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan internal inspektorat, manajemen sumberdaya manusia atau ASN. Kemudian optimalisasi pajak daerah, aset dan dana desa,” terang Wahyudin.

Ditegaskannya, anggota DPRD Bolmong untuk tidak terlibat dalam proses perencanaan anggaran daerah. “Kalau hanya memperjuangkan pokok – pokok pikiran (pokir) sampai lolos itu tidak ada masalah. Namun yang masalahnya ketika DPRD ikut serta dalam kegiatan fisik yang menimbulkan adanya upaya korupsi. Ini yang tidak bisa,” tegas Wahyudin.

Sekadar diketahui, dalam kesempatan itu, KPK membuka diskusi dengan anggota DPRD Bolmong yang turut memberikan saran dan masukan serta arahan dari KPK seperti Ketua Fraksi DPRD Mas’ud Lauma, Ketua Fraksi Nasdem Masri Daeng Masenge, Muhammad Syahrudin Mokoagow, dan Supandri Damogalad. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *