Bawaslu Bolmong Umumkan Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024

Pimpinan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bolmong. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Rekrutmen PTPS tersebut dimulai 2-6 Januari 2024, di Sekretariat Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bolmong.

Diketahui, perekrutan PTPS dimulai dari sosialisasi yang di umumkan pada 19-31 Desember 2023 lalu oleh Bawaslu Bolmong.

“Ya, sosialisasi sudah disebarkan melalui jajaran Panwaslu Kecamatan di setiap Kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD),” kata Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE yang juga sebagai Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Bolmong.

Dijelaskan, jumlah yang dibutuhkan oleh Bawaslu Bolmong untuk diperkerjakan sebagai PTPS pada Pemilu, yakni sebanyak 766 orang atau sebanyak jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bolmong. “Setiap TPS akan diisi oleh satu orang pengawas Pemilu. Dan yang terpenting adalah memiliki integritas yang baik,” jelasnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Bolmong Akim E. Mokoagow, S.IP menyampaikan, proses pembentukan PTPS harus melalui proses yang tepat dan efisien, karena memegang peran krusial sebagai garda terdepan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

“Iya, PTPS-lah yang menentukan kesuksesan dan kelancaran pungut hitung meskipun masa kerjanya singkat, namun calon PTPS harus mampu bekerja sesuai dengan standar peraturan per Undang-Undangan yang berlaku,” ucapnya.

Tak hanya itu, Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu, Amd.S menegaskan Panwaslu Kecamatan harus mengidentifikasi calon PTPS yang terafiliasi maupun berafiliasi dengan partai politik (parpol), itu harus jadi perhatian Panwaslu Kecamatan.

“Calon PTPS harus benar-benar bersih dari keanggotaan partai, mereka yang masuk SIPOL, tim sukses, ataupun pernah menjadi tim kampanye,” tegasnya.

Lanjutnya, Pengawas TPS yang berkualitas merupakan salah satu prasyarat dalam meningkatkan kualitas Pemilu dan demokrasi di Indonesia. “Maka dari itu, seorang Pengawas TPS harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang dapat mendukung tugas pokok fungsinya melalui bimbingan teknis yang harus diikutinya,” tutup Montolalu.

Berikut Timeline Pembentukan Pengawas TPS Dalam Pemilu Serentak 2024:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *