766 Pengawas TPS se-Bolmong Resmi Dilantik

Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit SE Memberikan Sambutan Usai Pelantikan PTPS. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Sebanyak 766 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah dilantik.

Pelantikan PTPS dimulai sejak 21 – 22 Januari 2024 dan berlangsung di wilayah masing-masing kecamatan se- Kabupaten Bolmong.

Terlihat Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolmong Minggu, 21 Januari 2024 telah menggelar pelantikan PTPS, disusul 14 kecamatanĀ  pada Senin, 22 Januari 2024.

Pelantikan PTPS di Bolmong. (Foto: Istimewa)

Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, SE yang juga Koordiv SDMO dan DiklatĀ  saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Bolaang Timur mengucapkan selamat kepada PTPS yang telah dilantik.

Dia menyampaikan PTPS merupakan ujung tombak pengawasan dan kesuksesan pemilihan umum di 14 Februari mendatang.

“Kami sampaikan selamat atas dilantiknya teman-teman semua. Kita ketahui bahwa Pengawas TPS merupakan garda terdepan pengawas. Apresiasi kami ucapkan kepada seluruh pendaftar akhirnya terpilih sebagai Pengawas TPS,” kata Radikal.

Ditegaskan, agar PTPS menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu, dan jadilah pengawas yang berintegritas tentunya.

“Fokus pengawasan nanti di lokasi tempat pemungutan suara, laporkan kepada Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Bolmong jika sahabat sekalian menemukan dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Pelantikan PTPS di Bolmong. (Foto: Istimewa)

Usai dilantik PTPS langsung dibekali beberapa materi untuk persiapan pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan setempat. Satu di antaranya mengenai penggunaan aplikasi SIWASLU.

Sebagai informasi aplikasi SIWASLU nantinya akan digunakan pengawas untuk rekap cepat pada saat pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024. (Ind)

Jumlah PTPS yang dilantik di 15 Kecamatan se-Kabupaten Bolmong:

1. Passi Barat (53 PTPS)
2. Dumoga (48 PTPS)
3. Dumoga Tenggara (28 PTPS)
4. Sangtombolang (36 PTPS)
5. Bilalang (22 PTPS)
6. Lolayan (78 PTPS)
7. Dumoga Utara (49 PTPS)
8. Bolaang (59 PTPS)
9.Lolak (96 PTPS)
10. Dumoga Timur (68 PTPS)
11. Dumoga Tengah (37 PTPS)
12. Poigar (63 PTPS)
13. Passi Timur (41 PTPS)
14. Dumoga Barat (52 PTPS)
15. Bolaang Timur (36 PTPS)

Sumber: Bawaslu Bolmong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *