Bitung  

Dokumen Pemerintah Kelurahan Paceda Dilahap Si Jago Merah

Situasi pasca kebakaran di Kantor Lurah Paceda. (ist)

Editor: Tim Gawai


BITUNG (Gawai.co) – Warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir – Kota Bitung,  dihebohkan dengan kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03:00 WITA dini hari,

Diketahui si jago merah pada subuh tadi menyerang ruangan kantor Lurah Kelurahan Paceda, disaat hampir semua warga sedang terlelap dalam tidur malam.

Beruntung salah satu warga, pada kesempatan tersebut sedang melintas di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dirinya langsung menghubungi sejumlah warga serta Kepala Kelurahan (Lurah) Paceda melalui telepon genggam.

“Sewaktu lewat terlihat di dalam ruangan kantor Lurah ada cahaya api. Saya langsung menghubungi kepada warga dan pak Lurah,” ujarnya yang tak mau namanya disebutkan Senin (25/1/).

Sementara itu, Herold Barauntu selaku Lurah Paceda saat ditemui oleh sejumlah awak media di TKP menyampaikan, dirinya kaget saat dihubungi melalui via telepon.

“Kurang lebih pukul 03:05 WITA, saya dihubungi oleh salah satu warga akan kejadian tersebut dan sekitar pukul 03:30 WITA dini hari saya tiba di TKP,” ujarnya usai membereskan ruangan yang porak-poranda akibat ulah si jago merah.

Herold melanjutkan, saat dirinya tiba di TKP kobaran api sudah mulai reda serta sudah banyak warga yang terkumpul bersama memadamkan kobaran api yang berada di ruang tamu kantor Lurah.

“Bersyukur ada salah satu warga yang melintas, dan berinisiasi memberikan pertolongan dan menginformasikan kepada warga yang lainnya. Jikalau tidak pasti kebakaran ini ada sangat besar dan memungkinkan akan berdampak pada rumah warga disekitar kantor,” tandasnya.

Saat ditanya soal kerugian, dirinya mengatakan total kerugian kurang lebih sekitar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Ada banyak dokumen penting Kelurahan terkait dengan data kependudukan dan sebagainya serta ada beberapa komputer dan dua buah printing,” ulas Harold.

Dirinya pun menjelaskan, adapun penyebab dari kebakaran tersebut diakibatkan oleh faktor kesengajaan oleh salah satu oknum.

“Pelakunya sudah diketahui dan saat ini sudah diamankan oleh petugas kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim, AKP Frelly Sumampouw membenarkan akan informasi tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung, guna melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” tulis Frelly melalui pesan singkat elektronik.

Saat disentil, motif dari pelaku melakukan hal tersebut dirinya menyampaikan pelaku diduga menyimpan dendam dan sakit hati karena pada tanggal 07 Januari lalu, pelaku bersama dengan sahabatnya di tangkap dan diberi surat peringatan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Motif dari pelaku, dirinya merasa jengkel. Dikarenakan tempat (Balai Kelurahan) disamping TKP, digunakan oleh pelaku bersama sahabatnya sebagai tempat nongkrong, melakukan pesta miras dan pada waktu itu, oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama dengan Pala melarang,” tulisnya kembali.

Seraya menambahkan, “Pasal yang dikenakan kepada pelaku, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,” pungkasnya. 

(Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *