Hasil Reses Anggota DPRD Bolmong Diparipurnakan

Rapat Paripurna DPRD Bolmong Dipimpin Ketua Welty Komaling dan Didampingi Wakil Ketua Sulhan Manggabarani. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo

BOLMONG (Gawai.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) gelar rapat paripurna penetapan hasil reses masa sidang I tahun 2022, Selasa, (8/3/2022).

Dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, didampingi wakil ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani.

Dalam kesempatan itu Welty mengatakan rapat paripurna penetapan hasil reses anggota DPRD Bolmong ini memenuhi qourum, dimana dari 30 anggota DPRD Bolmong, sebanyak 19 anggota menandatangani daftar hadir. “Dengan itu, rapat paripurna ini saya buka dengan resmi,” katanya.

Anggota DPRD Bolmong Dalam Rapat Paripurna. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

Adapun agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolmong, mendengarkan sekaligus penyerahan laporan hasil reses tentang aspirasi masyarakat di masing–masing Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan.

Diserahkan melalui perwakilan fraksi dan akan menjadi rumusan Pokok–Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bolmong pada Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun 2023 nanti.

Welty mengawali sambutannya menyampaikan, berdasarkan peraturan DPRD Bolmong tentang peraturan tata tertib terkait pelaksanaan reses. Reses menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Bolmong. “Nantinya akan menjadi rumusan untuk Pokir DPRD dalam rancangan RKPD pada tahun 2023,” ujar Welty.

Lanjut Welty, berdasarkan pada pasal 149 serta pasal 284 Undang–Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara Subtansional mengatur peran DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.

Anggota DPRD Bolmong Dalam Rapat Paripurna. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

“Sementara itu, pada Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” terangnya.

Selain itu, Welty juga menyampaikan, untuk tata cara perubahan PRJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD dapat memberikan saran serta pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses penyerapan aspirasi masyarakat sebagai bahan rumusan.

“Jadi, hasil penyerahan reses ini akan disempurnakan terlebih dahulu sebelum diserahkan secara tertulis ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bolmong,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Bolmong Supandri Damogalad meminta kepada pimpinan DPRD untuk lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sebab batas untuk penginputan pokir DPRD Selasa, 8 Maret tahun 2022 hari ini.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Bolmong. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

“Sementara staf ahli fraksi kami sejak tadi belum bisa membuka aplikasi dari Bappeda untuk menginput data – data hasil reses anggota fraksi PKB DPRD Bolmong,” harapnya.

Ini langsung ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani. Ia mengatakan, sekretariat DPRD Bolmong akan berupaya untuk berkomunikasi dengan Bappeda Bolmong.

“Mungkin servernya pemerintah daerah lagi gangguan, saya pastikan pokir anggota DPRD Bolmong akan terinput,” tutupnya. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *