Bahas Soal Penghentian Sementara Pengerjaan Runway Bandara Lolak, DPRD Bolmong Gelar RDP Bersama Sejumlah Pihak

Dihadiri Langsung Ketua DPRD Bolmong, Komisi II Saat Menggelar RDP. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co)- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengundang sejumlah pihak untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), Selasa, (1/11/2022).

Yang terundang dari Pemkab Bolmong dalam RDP itu diantaranya, Asisten I Deker Rompas, Assisten II Zainudin Paputungan, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Sangadi Lalow, serta pihak pekerja Bandara Lolak.

Suasana RDP DPRD Bolmong Bersama Sejumlah Pihak Dalam Pembahasan Bandara Lolak. (Foto: Istimewa)

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bolmong, Syukron Mamonto tersebut juga dihadiri langsung Ketua DPRD Welty Komaling, serta diikuti Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Bolmong. Sebut saja, Lesly Kaligis, Tonny Tumbelaka, Mahrin Lolung, dan Sidin Mokoginta.

Pada kesempatan tersebut, DPRD Bolmong mempertanyakan terkait penghentian sementara proses pengerjaan landasan pacu (Runway) Bandara Lolak oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolmong.

Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling menyebutkan bahwa terkait pengerjaan bandara sudah ada surat persetujuan bersama pemerintah kabupaten di era kepempinan bupati sebelumnya (Yasti Soepredjo Mokoagow). Sehingga menurut Welty, sudah menjadi kewajiban bersama untuk mendukung semua proses pekerjaan yang berkaitan dengan bandara.

Suasana RDP DPRD Bolmong. (Foto: Istimewa)

“Inikan untuk kepentingan bersama pemerintah dan seluruh masyarakat Bolmong. Pemerintah pusat sudah menggelontorkan Rp121 miliyar anggaran pembuatan Runway Bandara untuk Tahun 2022 ini. Apalagi saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran. Kalau anggaran tersebut tidak terserap maka ini akan menjadi catatan buruk bagi daerah,” kata Welty.

Sementara itu, Asisten II, Zainudin Paputungan menyebutkan, penghentian sementara pekerjaan pembangunan bandara lantaran adanya aduan dari pihak LSM terkait perizinan galian C. Sehingga, oleh pimpinan dalam hal ini Bupati memerintah untuk dihentikan sementara, sembari menunggu pengurusan perizinan oleh pihak kontraktor.

“Jadi ini atas perintah pak Bupati. Karena ada pengaduan dari LSM. Tapi hanya bersifat sementara,” kata Zainudin. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *