Editor: Tim Gawai
TONDANO (Gawai.co) – Polres Minahasa melalui Tim Resmob menangkap YD alias Yanto yang merupakan buronan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Tonsea Lama kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa Selasa, (16/2).
Tersangka yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2018 silam ini, dilaporkan istrinya GS (disamarkan) dengan Laporan Polisi nomor: LP/144/lV/Sulut/Polres Minahasa tanggal 02 April 2018 dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan sebagaimana dalam rumusan pasal 81 dan 82 undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah buron selama 3 tahun tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh AIPTU Ronny Wentuk segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Desa Inobonto Satu kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow.
Setiba di TKP, tersangka pun langsung ditemukan dengan bantuan warga sekitar. Saat diamankan tersangka mencoba melarikan diri, aparat pun langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan timah panas yang mengenai betis kaki kiri tersangka pencabulan anak tiri ini.
Akibat dari perbuatanya dua anak tiri yang masih dibawah umur yakni Anggrek dan Jingga (disamarkan) terenggut kesucianya oleh lelaki bejat tersebut, bahkan Jingga telah digaulii selama berbulan-bulan hingga hamil dan memiliki anak.
Saat ini YD tengah meringkuk di tahanan Kepolisian Resort Minahasa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.(Tim Gawai)