BITUNG (Gawai.co) – Tumbuh kembangkan nilai Nasionalis Walikota Bitung, Maurits Mantiri mengeluarkan Surat Edaran nomor: 008/404/WK.
Adapun Surat Edaran tersebut tentang Menyanyikan dan Mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Yang mewajibkan masyarakat Kota Bitung untuk melakukan disetiap hari Senin dan Tanggal 17 disetiap bulan.
Menurut Maurits, Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dan Nasionalisme serta Patriotisme juga mendedikasikan kepada Nusa dan Bangsa.
“Himbauan ini kiranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat Kota Bitung termasuk pegawai dan pekerja dapat mengimplementasikan Surat Edaran ini,” ungkap Maurits. Jumat (04/06).
Lanjutnya, “Dengan berdiri dan sikap sempurna di ruangan publik dengan menjaga kehikmatannya,” kembali di ungkapkan Walikota Bitung.
Terpisah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Albert Sergius Pelenkahu saat dikonfirmasi sejumlah awak media menyampaikan hal ini.
“Surat Edaran ini merupakan bentuk upaya Walikota dan Wakil Walikota Bitung untuk menumbuh kembangkan semangat dan jiwa nasionalisme masyarakat,” ujar Albert.
Selain itu, menurutnya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya akan menimbulkan semangat, cinta dan kebanggaan menjadi bagian dari Bangsa Indonesia.
“Ketika ini hal ini dilakukan dengan berkelanjutan maka secara otomatis akan menanamkan rasa cinta tanah air, seperti apa yang diharapkan Walikota dan Wakil Walikota Bitung,” ujar Albert kembali.
Dirinya berharap, sebagai Pemerintah yang dikhususkan kepada ASN Pemkot Bitung dapat menjadi teladan bagi masyarakat selain mewajibkan bagi kita.
“Harapannya surat edaran ini, dapat menjadi perhatian dan disosialisasikan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga semangat Nasionalis benar-benar bertumbuh dan diapresiasikan warga Kota Bitung,” pungkasnya.