MINAHASA (Gawai.co) – Hukum Tua (Kumtua) Desa Koha Timur (Kotim) Kecamatan Mandolang, Adejones Rorie SE menjamin serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desanya akan lunas sebelum jatuh tempo.
Hal itu diungkapkan Rorie saat bersua wartawan di kediamannya. Menurutnya, taat pajak adalah cerminan dari masyarakat yang rindu pembangunan. Karena pajak yang disetor kepada pemerintah dusalurkan kembali buat masyarakat lewat pembangunan.
“Dapat saya pastikan sebelum jatuh tempo 31 Oktober 2022, Desa Koha Timur sudah lunas PBB,” ujar Rorie dengan nada tegas.
Lanjutnya, saat ini petugas sementara melakukan penagihan PBB. Untuk itu masyarakat Kotim diminta proaktif. “Pajak adalah kewajiban kita bagi negara. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, tentunya harus taat pajak,” jelasnya. (redaksi)