|
Suasana pelaksanaan rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Minahasa dan diikuti ROR-RD. (ist) |
Pewarta: Nobel Kombaitan
Editor: Adelfrits Rasuh
TONDANO (Gawai.co)– Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey mengikuti rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019. Rapat melalui aplikasi zoom tersebut dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Minahasa, Rabu (24/6).
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan profesionalitas dsri seluruh jajaran pemerintah Kabupaten (pemkab) Minahasa.
“Sangat patut diapresiasi bagi Pemkab Minahasa yang sudah bersama sama berusaha, bekerja keras dan berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga untuk keenam kalinya mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) serta telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2019 sehingga pada hari ini dapat dilakukan pembahasan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa,” ungkap ROR.
Pada kesempatan tersebut bupati juga terus mengimbau kepada masyarakat, dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 untuk tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah.
Adapun laporan realisasi anggaran tahun 2019 sebagai berikut : realisasi pendapatam daerah , sebesar Rp1.300.024.724.183.22, dari anggaran perubahan sebesar Rp1.338.561.277.934 yang terdiri dari: realisasi pendapatan asli daerah, sebesar Rp99.406.903.272.22 dari anggaran perubahan sebesar Rp107.465.799.926, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp1.160.596.352.759, dari anggaran perubahan sebesar Rp1.198.970.678.008, realisasi lain lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp40.021.468.152 dari anggaran perubahan, sebesar Rp32.124.800.000, realisasi belanja daerah, sebesar Rp1.290.203.142.720, dari anggaran perubahan sebesar Rp1.414.637.057.412 yang terdiri dari : realisasi belanja operasi, sebesar Rp1.137.880.494.646 dari anggaran perubahan sebesar Rp1.206.851.988.714. realisasi belanja modal Rp
146.150.994.074 dari anggaran perubahan sebesar Rp194.102.964.868. tidak terdapat realisasi pada pos belanja tidak terduga dari anggaran perubahan, sebesar Rp6.032.548.330. realisasi transfer sebesar Rp6.171.654.000 dari anggaran perubahan sebesar Rp7.649.555.500 yang terdiri dari realisasi penerimaan daerah sebesar Rp61.075.779.478 dari anggaran perubahan sebesar Rp85.075.779.478 dan realisasi pengeluaran daerah sebesar Rp5.000.000.000 dari anggaran perubahan sebesar Rp9.000.000.000
Neraca tahun 2019 terdiri dari total aset sebesar Rp2.013.278.972.932,57, kewajiban sebesar Rp17.583.255.819,92 , dan ekuitas sebesar Rp1.995.695.717.112,65
Laporan operasional tahun 2019 pemerintah kabupaten minahasa surplus sebesar Rp47.156.008.109,87 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan-Lo sebesar Rp1.308.041.663.408,22 dan realisasi beban-Lo sebesar Rp1.260.885.655.301,35.
Selanjutnya DPRD melalui pandangan umum para fraksi yang ada menyetujui dan menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw, Wakil Ketua DPRDMinahasa Okstesi Runtu, dan Anggota DPRD Minahasa, para asisten, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa. (Nobel Kombaitan/Adelfrits Rasuh)