Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso. (ist)
Editor: Tim Gawai
TONDANO (Gawai.co) – Polres Minahasa berhasil libas habis 779 kasus di tahun 2020. Pasalnya, di tahun 2020, laporan polisi yang masuk mencapai 722 kasus. Dan 57 kasus merupakan penyelesaian dari sisa di tahun 2019. Atas dasar tersebut, Satuan Reskrim Polres Minahasa layak diancungi jempol.
Saat dikonfirmasi, AKBP AKBP Henzly Moningkey melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pihaknya berhasil menangani kasus di tahun 2020 dengan presentase 108 persen.
“Sepanjang tahun 2020 hingga akhir Desember, sekira 722 laporan Polisi masuk ke Sat Reskrim Polres Minahasa dan 57 laporan merupakan tunggakan penanganan di tahun 2019, lalu. Dan yang berhasil di selesaikan 779 kasus.Sehingga, kita memiliki Selra (Penyelesaian perkara) 108 persen. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam penyelesaian perkara tindak pidana se-Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk kasus kekerasan yang berakibat kematian selama 2020 total ada 10 kasus, semua pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses persidangan.”Pelaku didominasi berjenis kelamin laki-laki yang berada di usia produktif antara 15-35 tahun, dan sebagian besar dipicu miras (minuman keras), asmara, dan juga balas dendam,” ujarnya.
“Kasus-kasus yang menjadi perhatian sudah di proses. Hingga saat ini, sedang menjalani proses persidangan dan bahkan beberapa sudah berstatus terpidana. Kasus-kasus atensi yang ditangani selain kekerasan serta penganiayaan yang berakibat kematian yaitu, kasus ITE menghina suku Minahasa yang sempat menjadi perhatian. Dimana pelaku saat ini sedang menjalani proses persidangan,” tambah Sugeng.
Ditambahkannya, tantangan dalam menangani kasus yang terjadi sangat beragam. “Kami harus berani berinovasi, dan menjalin kerjasama dengan anggota.Dan tentunya harus lebih menjalin kerjasama dengan anggota serta rekan-rekan lainnya di Polres dan peningkatan kemampuan anggota dalam hal penyelidikan dan penyidikan,” tegas dia.
Dirinya berpesan, masyarakat harus mencegah hal-hal yang dapat mengundang kejahatan. “Salah satunya dengan menutup jendela dan pintu rumah saat hendak keluar. Kita harus mencegah hal-hal yang mengundang kejahatan. Karena kejahatan terjadi bukan karena ada niat dari pelaku melainkan karena ada kesempatan,” imbuhnya.
“Jadi saya mengimbau, bagi yang memiliki sepeda motor dilengkapi kunci ganda, jangan memakai perhiasan berlebihan. Dalam artian menghilangkan niat pelaku agar tidak berbuat tindak kejahatan, bersama-sama menjaga Kamtibmas antar polisi dan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Minahasa,” tutup Sugeng.
(Tim Gawai)