Pewarta/editor : Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) — Dalam rangka penanganan dugaan kasus kematian akibat konsumsi minuman keras (miras) di Kawangkoan, sehingga Polres Minahasa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, dalam hal ini Dinas Kesehatan dan stake holder terkait, serta masyarakat menindaklanjuti peristiwa yang sempat terjadi supaya terang benderang.
Dari sepuluh warga yang diduga mengkonsumsi miras, tujuh di antaranya merupakan warga yang berdomisili di Wilayah Hukum Polres Minahasa. Sayangnya, enam di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu masih dalam perawatan medis.
Perwakilan Dinas Kesehatan, Meifa Waroka menjelaskan hasil anamnesis dari pihak rumah sakit menunjukkan adanya kemungkinan bahwa kematian korban terkait dengan konsumsi miras.
“Namun, hal ini belum dapat dipastikan karena harus dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan medis lebih lanjut terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK, MH menyampaikan saat ini penyelidikan masih terus dilakukan. Apabila hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
“Terkait dengan kematian, kami pihak Kepolisian menegaskan, bahwa hal tersebut menjadi wewenang dari Saksi Ahli yang ditunjuk berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yg berlaku,” kata Kapolres, Jumat (14/5/2024) tadi.
Proses penyelidikan ini, menrut Sophia, akan terus berlangsung dengan sinergi yang erat antara pihak kepolisian dengan pemerintah setempat, stake holder terkait, dan pihak keluarga korban serta masyarakat demi membuat terang peristiwa yang terjadi.
“Namun, jauh lebih penting kerja sama ini diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir, jangan sampai peristiwa ini terjadi lagi di Wilayah Kabupaten Minahasa di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Mrt)