Editor: Rofni Lolaen
TONDANO (Gawai.co) – Dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Minahasa terus dibidik Polres Minahasa. Informasi terbaru, Korps Bhayangkara dibawa kepemimpinan Kapolres AKBP Denny Situmorang itu dikabarkan sementara menangani lima kasus korupsi.
“Saat ini kami sementara menangani lima kasus. Dua dalam tahap sidik dan tiga sementara lidik,” ungkap Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso.
Dirinya menjelaskan, kelima kasus yang sementara ditangani telah berproses di Polres Minahasa sejak tahun 2018 dan 2019.
“Tentu kami belum bisa memproses sebuah kasus korupsi jika masih dalam tahun anggaran 2019, karena ada mekanisme yang mengatur,” katanya.
Ketika ditanya lebih rinci, Sugeng pun masih enggan untuk membeberkan data lebih rinci. Alasannya, guna mempermudah proses yang sementara berjalan.
“Belum bisa dijelaskan lebih rinci kasusnya apa dan dimana. Hal itu dalam rangka mempermudah petugas dalam pengembangan kasus,” ujarnya.
“Yang pasti kami terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi di Minahasa sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui pada tahun 2019, Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa. Kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 juta itu berhasil digiring ke meja hijau dan menjerat oknum bendahara KPU berinisial AM alias Ani. (Rofni Lolaen)