Polres Minahasa Bekuk Pelaku Penghinaan Bupati ROR Di Facebook

 Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Charles Subroto (38) warga Kelurahan Paleloan Kecamatan Tondao Selatan kini harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, lelaki tersebut salah dalam menggunakan media sosial (medsos) Facebook (FB).

Carles Subroto ditetapkan sebagai tersangka dari laporan polisi Nomor LP/362/VIII2020/2020/Resmin, Tanggal 10 agustus 2020 dan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dikarenakan Menulis kata-kata tidak senono terhadap Lelaki bernama ‘Roy Roring’ tak lain dan tak bukan tujuanya yakni Bupati Minahasa lewat akun FB bernama Bravo Carly pada 29 maret lalu. Dan dari LP tersebut tertera pelapor mengatasnamakan  Royke Octavian Roring.

Dari postingan tersebut dilakukannya lewat Grub FB Pilkada Sulut 2020. Dan tertera jelas mengungkapkan kata, “Kita OD-SK sudahjo ngoni Buli-buli belum sempurna semuanya…..(sensor)” dan mencantumkan nama pelapor.

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya laporan tersebut, dan mengatakan tersangka sendiri sudah diamankan di mako Polres Minahasa, pada Sabtu, (14/11).

“Dari hasil penyidikan oleh unit Tipidter sudah dua kali melayangkan surat panggilan namun tersangka tidak merespon hingga dilanjutkan sebagai DPO. Dan tersangka sendiri diaman kan oleh Buser Polres Minahasa, berkolaborasi dengan Buser Polda Sulut di kawasan Mega Mas Manado sekitar pukul 22.00 WITA,” ujar Pelengkahu, Senin (16/11).

Lanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap lelaki tersebut tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Tersangka diancam dengan Pasal 311sub Pasal 310 KUHP, JO Pasal 45 JO pasal 27 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 milyar,” pungkasnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *