Editor: Tim Gawai
BOLTIM (Gawai.co) – Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Timur meringkus tersangka tindak pidana penganiayaan pasal 357 KUHP dengan inisial FT alias Ebi, yang merupakan DPO dari Polsek Singkil, Polresta Manado, yang bertempat di lokasi pertambangan warga Panang Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan, Kamis (18/3) dinihari.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, melalui Kabag OPS Kompol Brammy Tamalihis mengatakan tersangka merupakan DPO dari tim Paniki Polresta Manado.
“Penangkapan tersangka berdasarkan DPO nomor : DPO/04/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020. Inisial FT alias Ebi, Laki-laki, 36 tahun, alamat Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil Manado. FT ditangkap karen melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama RR alias Ridwan dan AR alias Alwi, warga Wonasa Kecamatan Singkil Manado”, ujar Brammy.
Penangkapan berawal dari informasi DPO yang diperoleh dari Tim Paniki Polresta Manado dengan nomor laporan: 98/V/2020/SPK/Polresta MDO/Sektor Singkil tanggal 22 Juni 2020.
“Pada hari Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 13.00 KBO Intelkam IPDA Vanny Mandang menerima kiriman file PDF lewat aplikasi WhatsApp tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Tim Paniki Polresta Manado,” ungkap Tamalihis.
“Tim yang terdiri dari KBO Intelkam Polres Boltim IPDA Vanny Mandang bersama anggota Polsek Kotabunan Panit II Reskrim Polsek Kotabunan AIPTU Mulyono, Panit II Intelkam BRIPKA Moh. Trisno Alimuda dan anggota Intelkam BRIPKA Bambang Y Sukamat, bersama-sama melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka” lanjutnya.
“Sekira pukul 23.50 WITA tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di lokasi pertambangan warga Panang Desa Kotabunan, kemudian tim bergerak menuju TKP dan pada pukul 00.20 WITA. Tersangka berhasil diringkus dengan dibantu masyarakat setempat tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka digiring sementara ke Polsek Kotabunan untuk sementara waktu sebelum diserahkan ke Tim Paniki Polresta Manado,” tutur Tamalihis.
(Tim Gawai)