Polres Boltim Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus di Tutuyan

Editor: Tim Gawai


BOLTIM (Gawai.co) – Polres Bolaang Mongondow Timur menggagalkan usaha penyelundupan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di wilayah Boltim, Selasa (16/3).

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula Polres Boltim, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh unit Reserse Kriminal.

“Pengungkapan peredaran miras jenis Cap Tikus ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Reskrim Polres Boltim di lapangan pada hari Selasa yang kemarin tanggal 16 Maret 2021 pukul 23.30 WITA,” kata Kapolres saat memberikan keterangan Rabu, (17/3).

Jajaran Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal AIPDA Alen J Kumajas mendapatkan informasi dari jaringan warga masyarakat. 

“Ada kendaraan jenis pickup yang dicurigai masuk ke desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim dengan membawa miras Cap Tikus. Bersama-sama dengan perangkat desa, tim kami memimpin untuk melakukan kegiatan penggeledahan di rumah yang dicurigai milik dari saudara MS,” terangnya.

“Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, pihak kami berhasil menemukan 23 galon yang terisi penuh minuman keras jenis Cap Tikus, temuan tersebut langsung diamankan oleh tim Opsnal kami untuk dibawa ke Mapolres dengan terduga tersangka,” jelas Irham.

“Selanjutnya yang bersangkutan kita proses dengan menerapkan peraturan daerah Sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014 terkait dengan pengawasan terhadap minuman keras pasal 32 ayat 1 dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah atau kurungan paling lama 3 bulan,” tambahnya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari terduga tersangka, barang ini berasal dari daerah Motoling Minahasa Selatan yang rencananya akan di distribusikan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap yang pelaku, dia mengaku akan menjual minuman tersebut dengan harga per kilo nya berkisar antara Rp450.000 sampai dengan Rp500.000. Nantinya pada daerah pemasaran Tutuyan atau pun Kotabunan akan diecer dengan kemasan per 600 ml atau dalam kemasan botol yang akan dijual seharga Rp20.000 sampai Rp25.000 per kemasan botolnya. Jadi 23 galon ini akan dikemas dalam kemasan 600 ml botol dengan kadar alkohol 40%,” kata Halid.

“Upaya yang kita lakukan ini sebagai bentuk untuk mencegah peredaran miras, karena beberapa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Boltim seperti penganiayaan diakibatkan oleh miras.

“Untuk sementara yang didapati di TKP satu orang, namun untuk selanjutnya akan dikembangkan oleh tim lapangan,” tandasnya.

(Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *