Editor: Tim Gawai
BOLSEL (Gawai.co) – Komunitas Bolsel Diving Club bersama masyarakat Desa Pinolantungan Kecamatan Bolaang Uki, memantau langsung adanya aktivitas penangkapan ikan tidak ramah lingkungan yang dilakukan nelayan asal Bajo Tilamuta.
Hal tersebut didapat dari laporan masyarakat, bahwa sekitar perairan Kabupaten Bolsel terjadi penangkapan ikan secara tidak ramah lingkungan, diketahui berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, melarang nelayan mengunakan alat tangkap yang merusak biota laut demikian juga dengan apa yang termasuk, dalam kode etik menangkap ikan (CCRF) bahwa nelayan tidak boleh menggunakan alat tangkap ikan yang berbahaya bagi dirinya.
Mengetahui aktivitas ilegal tersebut, Pemerintah Desa dan Komintas BDC yang datang ke lokasi mendapati nelayan asal Bajo Tilamuta sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor dan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Nelayan asal Bajo Tilamuta yang bermukim sementara di Desa Pinolantungan ini telah melaksanakan aktivitas penangkapan ikan sejak tiga hari lalu dan tindakan ini sangat meresahkan warga sekitar.
Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurniato mengatakan, keempat warga Bajo tersebut sudah dibawa ke Polres untuk di mintai keterangan mengenai aktivitas mereka beserta dengan barang bukti berupa satu buah perahu dan alat kompresor.
“Kami menerima laporan dari pemerintah desa dan Komunitas Bolsel Diving Club, dimana telah terjadi penangkapan ikan menggunakan alat yang dilarang. Saat ini ke empat warga itu sedang interogasi oleh penyidik,” ujar Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto.
(Tim Gawai)