Peran Pers di Tahapan Pemilu 2024, KPU Bitung Gelar Media Gathering

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Memasuki tahapan kampanye Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang, KPU Kota Bitung, mengelar Media Gathering bersama insan Pers liputan Kota Bitung. Kamis (23/11/2023).

Adapun Media Gathering, mengusung teman; Peran Pers dalam mengawal pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang diselenggarakan di aula Kantor KPU Kota Bitung.

Dikesempatan itu, Ketua KPU Kota Bitung, Desli Sumampouw didampingi Devisi Teknis Penyelanggaraan KPU Kota Bitung, Yunnoy Rawung bersama Devisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi serta Sekretaris KPU Kota Btung, Poula E Tuturoong, membuka kegiatan Media Gathering.

Dalam sambutannya, Desli Sumampouw, mengatakan pihaknya sangat membutuhkan sinergitas antara KPU bersama Insan Pers, untuk mensosialisasikan tahapan kampanye nanti.

Selain itu, kata Ketua KPU Kota Bitung, memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peran Pers sangat dibutuhkan untuk menginformasikan Caleg dari masing-masin Parpol, apa yang bisa dan tidak boleh dilakukan selama tahapan ini berlangsung.

“Peran rekan-rekan Pers, sangat membantu kami (KPU Kota Bitung.red) dalam mensosialisasi tahapan Pemilu 2024. Semoga melalui kegiatan ini, apa yang menjadi aturan dalam tahapan kampanye nanti, bisa diakses oleh masyarakat melalui pemberitaan dari rekan-rekan Pers,” tandasnya.

Hal senada dikalimatkan Devisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi mengatakan dalam tahapan kampanye saat ini, para Caleg diatur dalam mengunakan akun media sosial (Medsos).

“Sudah ada aplikasi yang mengontrol dan mengevaluasi terkait dengan pemanfaatan Medsos. Dimana sekarang para Caleg tidak bebas lagi menggunakan akun media sosial (Medsos) selain akun resmi yang didaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU,” beber Wiwin sapaan akrabnya.

Bahkan kata Wiwin, regulasi ini tidak hanya mengatur bagi para Caleg, namun juga berlaku bagi tim kampanye Pilpres serta Parpol juga diwajibkan untuk mendaftarkan semua akun yang digunakan di platfon Mesdos ke aplikasi SIKADEKA KPU.

“Aplikasi SIKADEKA, memaksimalkan setiap Caleg atau tim kampanye serta Parpol, dapat mendaftarkan sebanyak 20 akun di Medsos dan mereka dapat memilih akun Medsos sendiri di aplikasi SIKADEKA,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *