LSM Lira ‘Soroti’ Penanganan Kasus Tipikor di Kejaksaan Bitung

Ilustrasi dugaan kasus Tipikor di Kota Bitung. (Ist)
Ilustrasi dugaan kasus Tipikor di Kota Bitung. (Ist)

 

Editor: Redaksi Gawai.co

BITUNG (Gawai.co) – Penetapan dua oknum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Bitung, dipertanyakan oleh sejumlah aktivis dan pemerhati Kota Bitung.

Sanny Kakauhe salah satu pentolan LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira), menyampaikan kedua oknum tersangka terduga kasus Tipikor, memiliki dugaan kasus yang sama.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung, dengan sangkaan penyalagunaan jabatan,” ujar Sanny. Kamis (27/05).

Menurutnya, dalam penetapan tersangka keduanya oleh Kejaksaan terkesan pilih kasih.

“Seperti halnya, dikasus yang pertama yang menyeret salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, yakni AGT selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujarnya kembali.

Beliau setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, dirinya langsung ditahan di Ruko MakoPolres Bitung, atas dugaan penyalagunaan jabatan terkait dengan Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Tahun 2019.

“Begitu AGT ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, dia langsung ditahan di Rutan Mako Polres Bitung, dinonjobkan dan kini diberhentikan sementara sebagai ASN,” kembali disampaikannya.

Sementara kasus yang kedua, juga melibatkan pejabat negara di lingkungan Pemkot Bitung, dengan dugaan kasus yang sama terkait dengan Dana BOS tahun 2020.

“Hingga saat ini MS yang merupakan sekertaris di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, masih menghirup udara bebas dan aktif beraaktivitas walaupun sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan,” terang aktivis pemerhati Kota Bitung ini.

Kendati demikian, MS masih tetap menjabat sebagai Sekertaris di Dinas dimana dirinya bekerja dan masih melakukan rutinitas aktivitasnya setiap hari.

“Hal ini terpancara dan terkesan ada perbedaan dalam penerapan hukum atas tersangka dugaan Tipikor. Kejaksaan terlihat pilih kasih dalam perlakuaan terhadap tersangka,” tandasnya.

Diketahui bersama AGT dan MS memiliki dugaan kasus yang sama, namun hingga saat ini hanya AGT yang sudah ditahan.

“Ada apa sebernanya dengan kasus ini? Kami berharap kiranya Kejaksaan dapat melaksanakan praktik hukum dengan seadil-adilnya dan secara transparan, agar tidak ada prasangka buruk ataupun negatif dalam penanganan dugaan kasus Tipikor di Kota Bitung,” harapan Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MH MM membenarkan jika sampai hari ini MS belum ditahan dan hanya jenis tahanan rumah.

“Alasannya, MS masih menyusui anaknya yang berumur delapan bulan,” kata Frenkie.

Pun demikian, kata dia, kasus MS sudah akan penyerahan tahap 1 dan hari Senin tahap 2.

“Kami tidak pilih kasih. Semua sama di mata hukum dan diperlakukan sama. MS belum ditahan karena pertimbangan kemanusian karena masih harus menyusui anaknya yang baru delapan bulan,” katanya. (***/Alfondswodi).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *